Perkara Lahan Kemenag, Putusan Terdakwa Diwarnai Dissenting Opinion

- Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Thio Stefanus Sulistio dalam kasus dugaan korupsi lahan Kemenag RI di Lampung Selatan.
- Satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion, menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata karena sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap terkait transaksi tanah itu.
- Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding untuk menguji kembali pertimbangan mayoritas hakim dan menjadikan dissenting opinion sebagai dasar penting dalam proses hukum lanjutan.
Bandar Lampung, IDN Times - Vonis 3 tahun penjara terhadap Thio Stefanus Sulistio, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Lampung Selatan tidak diputus secara bulat oleh majelis hakim, Kamis (29/4/2026).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, terdapat perbedaan pandangan di antara hakim terkait status perbuatan terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan suara mayoritas. Dua hakim menyatakan Thio terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sedangkan satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
1. Masuk ranah perdata, bukan konteks pidana korupsi

Perbedaan pandangan tersebut mencuat karena hakim anggota menilai perkara yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut telah diuji dalam ranah perdata.
Dalam pandangannya ini, perkara sengketa tersebut sejatinya tidak semestinya diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana korupsi.
2. Fakta hukum perlu diperhitungkan

Menurut kuasa hukum terdakwa, M Suhendra, hakim anggota tersebut menilai perkara berkaitan dengan transaksi tanah telah diuji dalam ranah perdata dan tidak seharusnya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana korupsi.
“Terdapat pertimbangan hakim yang berbeda dari tiga majelis hakim. Satu berpendapat lain bahwa terhadap perkara perdata yang dilakukan oleh terdakwa itu harus dianggap tidak melawan hukum, sehingga seharusnya terdakwa lepas,” ujarnya dimintai keterangan pascaputusan, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut, perbedaan pandangan itu didasarkan pada adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pandangan hakim anggota tersebut, putusan perdata menjadi fakta hukum yang harus diperhitungkan dalam menilai unsur melawan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” lanjutnya.
3. Nyatakan banding

Meski demikian, dua hakim lainnya tetap menyatakan Thio Stefanus Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, putusan akhirnya dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas.
Suhendra menilai dissenting opinion tersebut menjadi catatan penting dalam proses hukum lanjutan. Pihaknya telah menyatakan banding untuk menguji kembali pertimbangan mayoritas hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Karena kami melihat adanya dissenting opinion adalah peluang besar. Sehingga kami menggunakan hak yang ada yaitu banding untuk menguji apakah dua pendapat hakim yang menyatakan salah itu sudah tepat sesuai dengan fakta,” imbuhnya.

















