Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Vonis Perkara Lahan Kemenag, Terdakwa Minta Hakim Objektif

Jelang Vonis Perkara Lahan Kemenag, Terdakwa Minta Hakim Objektif
Tim penasihat hukum dan keluarga Thio Stefanus Sulistio, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung Selatan, terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.
  • Penasihat hukum menilai perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa administrasi pertanahan, bukan korupsi, karena lahan dibeli sesuai prosedur hukum dan telah dinyatakan sah melalui putusan perdata.
  • Tim hukum Thio melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan atas penerapan hukum serta berharap hakim mempertimbangkan keadilan substantif dalam menjatuhkan vonis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan, terdakwa Thio Stefanus Sulistio melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

Agenda sidang putusan terdakwa Thio Stefanus Sulistio diketahui bakal dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Penasihat hukum Thio, M Suhendra menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, perkara bermula dari tumpang tindih kepemilikan lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kemenag dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki kliennya.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah terjadi sejak dekade 1980-an dan berkaitan dengan administrasi pertanahan. Ia menyebut, berdasarkan putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi.

“Putusan perdata menyatakan kepemilikan sah berada pada terdakwa. Jadi persoalan ini seharusnya dilihat secara utuh,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (28/4/2026).

1. Terdakwa disebut membeli tanah sesuai prosedur hukum

IMG-20260428-WA0005.jpg
Tim penasihat hukum dan keluarga Thio Stefanus Sulistio, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Pihak penasihat hukum turut menyatakan, Thio membeli lahan tersebut melalui prosedur yang dinilai sah pada 2008. Termasuk pengecekan dokumen melalui notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut Suhendra, sebelum transaksi dilakukan, telah ada cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen tanah dalam kondisi clear and clean.

Istri terdakwa, Pauline juga mengaku keluarga tidak mengetahui lahan tersebut diklaim sebagai aset Kemenag.

“Kami tidak pernah mengetahui status tanah itu aset negara. Kalau tahu sejak awal, tentu transaksi tidak akan dilakukan,” katanya.

2. Sebut tak ada niat merugikan negara

IMG-20260422-WA0010.jpg
Agenda persidangan kasus dugaan korupsi lahan Kemenag. (IDN Times/Istimewa).

Suhendra menegaskan, selama persidangan tidak ditemukan bukti terdakwa memiliki niat jahat atau unsur kesengajaan merugikan negara. Ia menilai kliennya merupakan pembeli beriktikad baik, karena telah mengikuti prosedur hukum sebelum transaksi berlangsung.

Menurutnya, jika terjadi kesalahan administratif akibat tumpang tindih sertifikat, maka hal tersebut tidak semestinya dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada pembeli.

“Kesalahan administrasi negara tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi terhadap pembeli,” tegasnya.

3. Laporkan perkara ke Komisi III DPR RI

IMG-20260428-WA0001.jpg
Tim penasihat hukum dan keluarga Thio Stefanus Sulistio, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Selain menghadapi proses persidangan, tim hukum Thio juga mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Langkah itu dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap penerapan hukum dalam kasus yang dinilai tidak tepat masuk ranah tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan putusan perdata yang telah inkrah saat menjatuhkan putusan.

“Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan keadilan substantif,” imbuh Suhendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More