Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Dugaan Lahan Kemenag, Terdakwa Akui Tekanan Mental Berat

Kasus Korupsi Dugaan Lahan Kemenag, Terdakwa Akui Tekanan Mental Berat
Agenda persidangan kasus dugaa korupsi lahan Kemenag. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Terdakwa Thio Stefanus Sulistio mengaku mengalami tekanan mental berat selama proses hukum kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung Selatan, hingga memengaruhi kondisi psikologis dan kehidupan keluarganya.
  • Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan delapan tahun penjara terhadap Thio terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan.
  • Pengamat hukum Benny NA Puspanegara menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan perkara perdata dan pidana korupsi serta memastikan unsur kerugian negara memiliki dasar hukum yang kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Thio Stefanus Sulistio mengaku mengalami tekanan mental selama menjalani proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Thio usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan replik jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).

Menurut Thio, proses hukum sedang berjalan berdampak besar terhadap kondisi psikologisnya. Ia mengaku mengalami kecemasan berlebih sejak pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan.

"Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan," ujar Thio.

1. Merasa kehilangan momen bersama keluarga

IMG-20260422-WA0010.jpg
Agenda persidangan kasus dugaa korupsi lahan Kemenag. (IDN Times/Istimewa).

Thio menyebutkan tekanan tersebut memengaruhi kehidupan pribadinya, termasuk hubungan dengan keluarga. Ia mengatakan salah satu hal yang paling membekas baginya adalah tidak dapat menghadiri pernikahan anaknya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban emosional tersendiri karena merasa kehilangan momen penting sebagai orangtua. Ia mengaku harus menyampaikan pesan melalui istrinya untuk menenangkan anaknya terkait kondisi yang sedang dihadapi.

"Saya khawatir soal kemungkinan penyitaan aset dalam proses hukum yang berjalan. Tekanan ini tidak hanya berkaitan dengan perkara, tetapi juga berdampak pada ketenangan hidup sehari-hari," ucapnya.

2. Jaksa tetap pada tuntutan delapan tahun penjara

IMG-20260422-WA0011.jpg
Agenda persidangan kasus dugaa korupsi lahan Kemenag. (IDN Times/Istimewa).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan tuntutan dalam perkara tersebut. JPU Endang Supriadi mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dalam sidang.

"Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu," kata Endang.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan milik Kementerian Agama di Lampung.

3. Pengamat hukum soroti konstruksi perkara

IMG-20260422-WA0008.jpg
Agenda persidangan kasus dugaa korupsi lahan Kemenag. (IDN Times/Istimewa).

Pengamat kebijakan hukum dan sosial, Benny NA Puspanegara, turut menyoroti penanganan perkara tersebut. Ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam membedakan sengketa yang masuk ranah perdata dengan perkara pidana korupsi.

Menurut Benny, penegak hukum perlu memastikan unsur kerugian negara dan konstruksi hukum yang digunakan telah memiliki dasar yang kuat.

"Penanganan perkara ini harus tetap menjunjung prinsip objektivitas dan asas kehati-hatian," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More