Pengakuan Bandar Narkoba Ditangkap di Bandar Lampung: Karena Keadaan

- Seorang pria bandar narkoba di Bandar Lampung, M (34), ditangkap karena menjajakan sabu dan pil ekstasi akibat terhimpit kebutuhan ekonomi.
- M mengaku menjual narkoba berdasarkan perintah R alias Mpok yang kini diburu polisi, namun asal muasal barang bukti tersebut tidak diketahuinya persis.
- Mengenai keuntungan hasil penjualan, M menyebut uang transaksi sepenuhnya diberikan kepada pelaku R dan ia hanya diupah atas pemberian dari rekan bisnis haramnya tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria bandar narkoba di Kota Bandar Lampung inisal M (34) mengaku terpaksa menampung dan menjajakan sabu hingga pil ekstasi karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Tersangka M kini telah ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersamaan barang bukti 6 Kg 60 gram sabu, 1.653 butir berikut serbuk pil ekstasi 7,35 gram.
"Awalnya saya sempat nolak, tapi karena keadaan dan kondisi keuangan terpaksa akhirnya mau," ujar M di hadapan petugas kepolisian saat konferensi, Rabu (7/5/2025).
1. Transaksi atas dasar perintah pelaku R

Meski menampung dan menjual langsung narkoba tersebut, M mengungkapkan, kegiatan transaksi barang haram tersebut sepenuhnya berdasarkan perintah R alias Mpok, rekannya kini tengah diburu personel kepolisian setempat.
Lebih lanjut asal muasal barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut juga diakui tak diketahuinya persis, lantaran barang haram itu sebatas dititipkan jual oleh pelaku lainnya inisal R.
"Saya tahunya itu (sabu dan ekstasi) sudah ada di kontrakan, yang memang disewakan dia (pelaku R). Katanya titip gitu aja," imbuhnya.
2. Berdalih tak punya kesepakatan keuntungan

Ihwal keuntungan hasil penjualan, M menyebutkan, uang transaksi sabu dan pil ekstasi ini sepenuhnya diberikan kepada pelaku R. Sementara ia hanya diupah atas pemberian dari rekan bisnis haramnya tersebut.
"Pastinya saya gak pernah dijanjikan berapa-berapanya (upah hasil penjualan), Tidak ada begitu (penjualan per Kg), tapi sekasihnya aja kadang-kadang 1 juta tapi gak tentu," dalih dia.
Disinggung terkait sasaran penjualan sabu dan pil ekstasi ini, ia menyebut praktik itu berdasarkan perintah R. "Dijual seputaran situ aja (sekitar rumah kontrakan wilayah di Bakung, Teluk Betung Timur), tergantung perintah dia (R)," lanjut M.
3. Polisi imbau pelaku DPO kooperatif

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menegaskan, tim Satresnarkoba dan Polsek jajaran terus berupaya memburu tersangka R, untuk membongkar sindikat jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bandar Lampung.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan, karena ada pelaku lain melarikan diri. Kami imbau yang bersangkutan bersikap kooperatif, sebelum dilakukan tindakan tegas," kata Kapolresta.