Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Pengangguran Cabuli 3 Anak SD Laki-laki di Bandar Lampung

Konferensi pers penangkapan pelaku RH oleh petugas Polsek Teluk Betung Selatan. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Konferensi pers penangkapan pelaku RH oleh petugas Polsek Teluk Betung Selatan. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Pemuda asal Bandar Lampung ditangkap karena mencabuli tiga anak laki-laki di bawah umur di lingkungan sekolahan.
  • Pelaku tidak memiliki modus khusus, membawa korban ke kamar mandi sekolah di luar jam belajar dan berusaha menyodomi salah satu korban.
  • Tersangka mengalami pertumbuhan lambat dan akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda asal Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung inisal RH (22) mencabuli tiga anak laki-laki di bawah umur. Ketiga korban dicabuli pelaku di lingkungan sekolahan.

Pelaku RH kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolsek Teluk Betung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Hasil penyidikan sudah ada tiga korban asusial, yang kesemuanya berjenis kelamin laki laki. Ketiga korban ini umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar di wilayah Teluk Betung Selatan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu (21/5/2025).

1. Dicabuli di kamar mandi sekolah

Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)

Dalam melancarkan aksi asusilanya, Alfret mengungkapkan, pelaku RH tidak memiliki modus khusus terhadap para korban. Sebab, ia secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut ilmu.

"Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut,” ungkapnya.

Pelaku mencabuli para korbannya di luar jam sekolah, tepatnya ketikan anak-anak tersebut main ke sekolah saat sore hari. "Di saat itu, pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah tersebut," lanjut dia.

2. Terungkap setelah melapor ke orang tua

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menambahkan, pelaku mencabuli para korbannya, bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban. Beruntung , upaya tersebut urung terjadi dikarenakan korban tersebut melarikan diri.

Atas serangkaian peristiwa ini, kasus pencabulan itu terungkap pertama kali setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelaku hendak melancarkan aksinya. Kemudian melaporkan tindakan pelaku ke orang tuanya.

"Orang tua korban ini membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung Selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ini," katanya.

3. Pelaku alami keterlibatan pertumbuhan

Ilustrasi penjara

Disinggung terkait kejiwaan pelaku, Alfret menambahkan, tersangka mengalami pertumbuhan lambat dikarenakan usianya terbilang memasuki masa remaja, namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut , Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang- Undang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun," tambah Kapolresta.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us