Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi konser musik. (freepik.com)
Ilustrasi konser musik. (freepik.com)
Intinya sih...
  • Pemkot Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi mulai H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri, termasuk diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan rumah biliar.
  • Pengusaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan larangan terkait operasional tempat hiburan malam.

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, merujuk Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025, pemkot menegaskan tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah biliar dilarang beroperasi mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama selama bulan suci,” katanya, Rabu (26/2/2025).

1. Sanksi tegas bagi pelanggar

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Iwan menyebut, aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan, termasuk yang beroperasi di dalam lingkungan hotel. Namun, ada bagian yang memuat kegiatan bersifat keagamaan.

Ia menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan ini akan mengenakan sanksi tegas. “Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” tambahnya.

2. Tempat yang diperbolehkan beroperasi

Ilustrasi tempat main billiard di jogja (unsplash.com/@andreevaleksandar)
Ilustrasi tempat main billiard di jogja (unsplash.com/@andreevaleksandar)

Iwan membeberkan, rumah biliar yang difungsikan sebagai tempat pelatihan atlet diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat mengantongi rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.

“Bagi restoran, kafe, dan rumah makan, pemkot memberikan kelonggaran untuk tetap buka di siang hari masyarakat, tetapi dengan ketentuan menggunakan tirai atau penutup agar tidak mencolok bagi yang berpuasa,” bebernya.

3. Pembatasan penjualan minuman beralkohol

ilustrasi minuman beralkohol (pexels.com/Edward Eyer)
ilustrasi minuman beralkohol (pexels.com/Edward Eyer)

Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkot juga membatasi penjualan minuman beralkohol selama Ramadan. Iwan menuturkan, kebijakan ini berlaku untuk semua restoran dan hotel, baik yang masuk dalam kategori golongan A, B, maupun C.

Ia juga berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana Ramadhan agar tetap kondusif,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us