Pemkot Balam Perpanjang Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

- Perpanjangan hingga 25 September untuk pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK paruh waktu.
- Iwan menegaskan penyesuaian jadwal bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi para pelamar.
- Pengisian DRH dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan kebijakan ini mengikuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
“Batas akhir pengisian DRH yang semula 15 September, kini diperpanjang sampai 22 September 2025 pukul 23.59 WIB. Kami harap para peserta segera mengisi, jangan menunggu di hari terakhir,” jelas Iwan, Sabtu (13/9/2025).
1. Perpanjangan hingga 25 September

Perpanjangan jadwal juga berlaku untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Jika sebelumnya ditetapkan hingga 20 September, kini diperpanjang sampai 25 September 2025.
"Sementara itu, penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni paling lambat 30 September 2025," jelas Iwan.
2. Tak terburu-buru

Iwan menegaskan, penyesuaian ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses administrasi dengan baik.
“Kami mengimbau peserta tidak menunda. Lebih cepat mengisi, lebih aman dari risiko kendala teknis,” tambahnya.
3. Pengisian online

Iwan menuturkan, pengisian DRH untuk para peserta secara online, yakni melalui lama resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Dengan adanya keputusan ini, jadwal dalam Pengumuman Nomor 800/2002/IV.04/2025 resmi mengalami penyesuaian," tuturnya.