Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Korupsi PT LEB Jerat Arinal, Pengacara Sebut Terkesan Dipaksakan

Kasus Korupsi PT LEB Jerat Arinal, Pengacara Sebut Terkesan Dipaksakan
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai proses hukum kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya terkesan dipaksakan dan tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.
  • Ana Sofa Yuking menjelaskan dana participating interest 10 persen merupakan hak daerah yang disalurkan melalui BUMD sesuai regulasi migas, bukan kepada pribadi Gubernur Lampung saat itu.
  • Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh proses penunjukan BUMD hingga pembentukan PT Lampung Energi Berjaya telah sesuai aturan, serta membantah Arinal menerima keuntungan pribadi dari dana tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menilai proses hukum dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya terkesan dipaksakan.

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengatakan sejak awal pemeriksaan terhadap kliennya, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan Arinal secara langsung. Menurutnya, Arinal telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam proses penyidikan.

Namun, tim kuasa hukum menilai tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pribadi mantan gubernur tersebut.

“Silakan teman-teman media menyimpulkan sendiri apakah ini ada kriminalisasi atau tidak, tapi menurut kami kasus ini sangat dipaksakan,” ujarnya, dimintai keterangan, Jumat (1/5/2026).

1. Soroti proses hukum yang dinilai janggal

Penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking dan tim menggelar konferensi pers pascapenetapan status tersangka terhadap Arinal, Rabu (29/4/2026) malam.
Penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking dan tim menggelar konferensi pers pascapenetapan status tersangka terhadap Arinal, Rabu (29/4/2026) malam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ana menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut. Ia menyoroti berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan atas nama terdakwa Heri Wardoyo cs., namun kemudian kembali ditarik untuk pendalaman.

Menurutnya, jika terdapat fakta baru, maka proses pendalaman seharusnya dilakukan dalam tahapan persidangan di pengadilan. Pasalnya, mekanisme pembuktian dalam persidangan memungkinkan jaksa menghadirkan saksi, melakukan konfirmasi ulang, hingga menggali fakta tambahan secara terbuka.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, dakwaan sudah dibacakan, dan proses persidangan berjalan. Kalau memang ada hal yang ingin digali lebih dalam, seharusnya dilakukan dalam pemeriksaan di pengadilan,” kata dia.

2. Sebut dana PI 10 persen merupakan hak daerah

Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung
Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Ana juga menjelaskan, dana participating interest atau PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) disalurkan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan hak daerah yang diatur dalam regulasi sektor migas.

Dana tersebut, menurutnya, wajib ditawarkan kepada pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas. Dalam kasus Lampung, kata dia, penawaran dana PI berasal dari SKK Migas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, bukan kepada pribadi Arinal.

“Surat itu ditujukan kepada Gubernur Lampung, bukan kepada Arinal Djunaidi sebagai individu. Siapapun gubernurnya saat itu pasti akan merespons karena itu merupakan hak daerah. Penerimaan PI dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM yang mengatur daerah penerima wajib menunjuk BUMD sebagai pengelola," jelasnya.

3. Klaim seluruh proses sesuai aturan

Kejati Lampung menetapkan tersangka dan menahan mantan Gubernur Arinal Djunaidi
Kejati Lampung menetapkan tersangka dan menahan mantan Gubernur Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ana menambahkan, proses penunjukan BUMD dilakukan berdasarkan rekomendasi biro terkait dan dewan BUMD. Dari dua perusahaan daerah yang ada saat itu, dipilih entitas yang dinilai paling layak menerima dana PI, yakni PT LJU.

BUMD tersebut kemudian membentuk anak usaha khusus di bidang migas, yakni PT Lampung Energi Berjaya, sesuai ketentuan regulasi. Atas hal itu, ia menegaskan, Arinal tidak terlibat dalam pengelolaan dana setelah pencairan dilakukan kepada perusahaan pengelola.

“Pembentukan perusahaan itu merupakan amanat aturan. Menteri ESDM setuju, SKK Migas setuju, dan kontraktor migas juga menyetujui pengalihan PI,” ucapnya.

4. Bantah Arinal menerima aliran dana

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi
Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Tim kuasa hukum juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diterima Arinal dalam perkara tersebut. Ana menegaskan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari dana PI 10 persen.

Menurutnya, pengelolaan dana dilakukan perusahaan dan laporan keuangannya telah diaudit. Ana berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan proses hukum dan fakta yang berkembang di persidangan.

“Pak Arinal tidak menerima satu peser pun dari dana PI. Beliau juga tidak ikut campur dalam pengelolaannya. Kami juga mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Lampung

See More