Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Didakwa Suap dan Korupsi, Ardito Wijaya Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Suap dan Korupsi, Ardito Wijaya Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Majelis hakim mempersilahkan para terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah berkonsultasi dengan tim penasihat hakim. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Pemkab Lampung Tengah, termasuk Ardito Wijaya, kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
  • Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya menyatakan memahami isi dakwaan serta memilih melanjutkan ke tahap pembelaan tanpa perlawanan melalui nota keberatan.
  • Majelis hakim menetapkan sidang pembuktian dimulai Rabu, 6 Mei 2026, dengan Jaksa KPK menyiapkan bukti untuk empat terdakwa dengan konstruksi perkara berbeda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kompak tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan diketahui terdiri dari Hakim Ketua Enan Sugiarto dengan Hakim Anggota Edi Purbanus dan Charles Suparidi.

1. Ardito tak ajukan eksepsi tapi bakal lakukan pembelaan

IMG-20260429-WA0020.jpg
Terdakwa Ardito Wijaya berkomunikasi dengan penasihat hukum. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada masing-masing terdakwa apakah memahami isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Ardito Wijaya merupakan Bupati nonaktifkan Lampung Tengah menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Ia memilih menyampaikan pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.

“Tidak mengajukan eksepsi, tetapi akan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan Yang Mulia,” ujar Ardito di hadapan majelis hakim.

2. Tiga terdakwa lain ikut tak ajukan eksepsi

IMG-20260429-WA0015.jpg
Tampang para terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sikap serupa juga disampaikan terdakwa M Anton Wibowo merupakan Plt Kepala dan Sekretaris Bapenda Lampung Tengah) juga menyatakan memahami dakwaan dan tidak melakukan perlawanan melalui eksepsi.

Dua terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah) dan Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya) juga menyampaikan hal yang sama kepada majelis hakim.

"Baik, kami kira semuanya telah mengerti dakwaan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, majelis meminta jaksa mempersiapkan sidang pembuktian," kata Hakim Enan.

3. Agenda sidang pembuktian dijadwalkan sepekan ke depan

IMG_20260429_123724.jpg
Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merespons permintaan hakim tersebut, Jaksa KPK Tri Handayani menyampaikan, keempat terdakwa didakwa dengan konstruksi perkara yang berbeda. Terdakwa Ardito Wijaya dan Anton Wibowo didakwa terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, sementara terdakwa Riki Hendra dan Ranu Hari didakwa perkara suap.

Di akhir persidangan dakwaaan, majelis hakim menetapkan agenda sidang pembuktian oleh Jaksa KPK yang dijadwalkan mulai bergulir, Rabu (6/5/2026) mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More