Akademisi Soroti Penahanan Arinal Djunaidi Jadi Alarm Pejabat Lampung

- Penahanan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah.
- Tindakan hukum ini menjadi peringatan bagi pejabat aktif agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
- Akademisi berharap pengusutan kasus korupsi di Lampung terus berlanjut, mencakup berbagai perkara lain agar pemberantasan korupsi berjalan menyeluruh dan transparan.
Bandar Lampung, IDN Times - Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai perhatian publik. Langkah hukum ini dinilai menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, langkah Kejati Lampung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, kepemimpinan Kepala Kejati (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo sejauh ini dinilai cukup progresif dalam mendorong pengungkapan kasus korupsi di Lampung. “Kejati Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dimintai keterangan, Jumat (1/5/2026).
1. Dinilai jadi bukti tak ada pihak kebal hukum

Yusdiyanto mengatakan, penahanan Arinal menjadi pesan penting khusus para pemangku kebijakan di Provinsi Lampung, bahwa proses hukum dapat menyasar siapa pun tanpa memandang jabatan ataupun posisi politik.
Menurutnya, respons masyarakat terhadap langkah Kejati Lampung cenderung positif karena dianggap sebagai upaya nyata memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Publik melihat ini sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum. Masyarakat mengapresiasi langkah tegas tersebut karena dianggap menjadi bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi,” kata pakar Hukum Tata Negera tersebut.
2. Jadi alarm bagi pejabat yang masih menjabat

Yusdiyanto menambahkan, dukungan publik menjadi faktor penting agar aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi lainnya di Lampung.
Selain menjadi bagian dari proses hukum, ia menilai penahanan mantan kepala daerah menjadi peringatan bagi pejabat yang saat ini masih memegang jabatan publik. Kata dia, kewenangan yang dimiliki pejabat negara seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini bisa menjadi warning bagi pejabat yang sedang menjabat agar tidak menggunakan kuasa atau kewenangan untuk mencari keuntungan, manfaat, maupun memenuhi syahwat sesaat,” tegasnya.
3. Berharap pengusutan tak berhenti di satu perkara

Yusdiyanto menambahkan tren penegakan hukum di Lampung menunjukkan peningkatan. Kondisi itu terlihat dari sejumlah perkara yang kini tengah ditangani Kejati Lampung, mulai dugaan korupsi proyek infrastruktur, pengelolaan anggaran daerah, hingga pengadaan barang dan jasa.
Oleh karenanya, ia berharap proses pengusutan tidak berhenti pada satu perkara, melainkan terus berkembang untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Publik berharap pengusutan tidak berhenti di satu kasus saja. Harus ada keberlanjutan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” imbuhnya.

















