Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Lamtim, Dua Wanita Ditangkap

- Polres Lampung Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Sekampung dan menangkap dua perempuan berinisial WM serta SL yang berperan sebagai mucikari dan penyedia tempat.
- Pengungkapan bermula dari laporan warga, polisi melakukan penyelidikan undercover dan menemukan modus tempat hiburan tertutup dengan fasilitas kamar, minuman beralkohol, serta wanita penghibur.
- Kedua pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur, dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan prostitusi, sementara empat PSK serta satu pria pengguna jasa masih berstatus saksi.
Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) membongkar praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dua perempuan berperan sebagai muncikari dan penyedia tempat ditangkap aparat.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku inisial WM dan SL.
"Benar, dari operasi ini kami polisi mengamankan dua perempuan berinisial WM dan SL," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/5/2026).
1. Modus tempat hiburan tertutup

Boyoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas prostitusi diduga berlangsung di salah satu rumah di wilayah setempat. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan undercover di lokasi tersebut, Senin (27/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas meringkus WM diduga berperan sebagai perantara atau muncikari menghubungkan para pria hidung belang dengan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan SL diduga menyediakan lokasi berikut kamar digunakan untuk aktivitas prostitusi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ini dilakukan dengan modus menyediakan tempat hiburan tertutup, minuman beralkohol, wanita penghibur, hingga kamar yang digunakan pelanggan,” jelasnya.
2. Sudah beroperasi sejak 2024

Selain dua terduga pelaku, polisi turut mengamankan empat orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial dan seorang pria diduga menggunakan jasa prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik prostitusi ini diduga telah berlangsung sejak 2024 dan menjadi sumber penghasilan para pelaku," ucap Boyoh.
3. Kedua pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur

Boyoh menambahkan, kedua pelaku WM dan SL saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara para PSK dan seorang pria pengguna jasa masih berstatus sebagai saksi.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 420 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegas Kasatreskrim.


















