Peran Para Terdakwa Korupsi Eks Bupati Lamteng hingga Sebutan "Brimob"

- Jaksa KPK membeberkan peran empat terdakwa dalam kasus suap proyek Pemkab Lampung Tengah yang dikendalikan oleh Bupati nonaktif Ardito Wijaya sebagai aktor utama.
- Ardito mengatur penunjukan rekanan proyek, meminta fee, dan menunjuk M Anton Wibowo alias 'Brimob' untuk mengoordinasikan pengaturan proyek dengan SKPD serta menerima uang Rp500 juta.
- Riki Hendra Saputra bertugas mengumpulkan fee dari rekanan, sementara adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo, menampung dan mengelola dana hasil korupsi untuk kepentingan sang bupati.
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan secara rinci peran empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Rabu (29/4/2026).
Dalam surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya disebut sebagai aktor utama mengendalikan praktik culas dalam perkara korupsi tersebut.
Ardito diketahui dibantu oleh orang-orang kepercayaan, yakni M Anton Wibowo sebagai Plt Kepala atau Sekretaris Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), hingga sang adik Ranu Hari Prasetyo.
1. Ardito Wijaya pengendali skema dan penentu rekanan

Ardito Wijaya, selaku Bupati Lampung Tengah, didakwa mengatur agar proyek-proyek pemerintah daerah dikerjakan oleh rekanan tertentu yang telah disetujui olehnya. Dalam pertemuan dengan Riki Hendra Saputra, Ardito menegaskan seluruh proyek harus melalui persetujuannya dan disertai permintaan fee.
Tak hanya itu, Ardito juga menunjuk M Anton Wibowo sebagai pihak yang bertugas mengoordinasikan pengaturan proyek dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia bahkan secara langsung mengarahkan pejabat Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Anton, yang ia sebut dengan istilah “Brimob” guna memenangkan rekanan tertentu dalam pengadaan.
Selain mengatur proyek, Ardito juga didakwa menerima uang Rp500 juta dari rekanan melalui perantara Anton, yang ditujukan atau digunakan untuk kepentingan operasionalnya.
2. M Anton Wibowo: “Brimob” pelaksana teknis lapangan

M. Anton Wibowo, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah berperan sebagai pelaksana teknis dari arahan Ardito. Ia disebut menjadi penghubung utama antara kepala daerah dan pihak-pihak di Dinas Kesehatan.
Anton mengumpulkan data proyek, menyusun daftar calon pemenang, hingga mengarahkan pejabat teknis untuk memenangkan perusahaan tertentu. Ia juga berkomunikasi langsung dengan rekanan, termasuk menerima komitmen fee atas proyek yang diberikan.
Dalam dakwaannya, Anton pula yang menerima uang Rp500 juta dari pihak swasta dan melaporkannya kepada Ardito dengan kalimat pesan singkat “Mas, ada titipan dari Om L senilai 500.000.000,00”. Pesan ini dijawab Ardito “Iya, dipegang aja dulu, nanti kalo ada keperluan forkopimda”.
3. Riki Hendra Saputra: pengepul fee proyek

Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus orang kepercayaan Ardito, berperan sebagai pengepul fee dari para rekanan proyek.
Dalam skema culas tersebut, Riki bertugas menerima setoran dari pihak swasta setelah proyek berjalan, sebelum dana itu diteruskan kepada pihak yang ditunjuk oleh Ardito. Ia juga disebut menyanggupi permintaan Ardito untuk menjalankan peran tersebut sejak awal pertemuan.
4. Ranu Hari Prasetyo: penampung dana

Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito juga tak kalah berperan penting dalam perkara korupsi sang kakak. Ia didakwa sebagai pihak yang menerima dan menampung aliran dana dari Riki.
Selain itu, pria berprofesi sebagai dokter gigi ini berperan sebagai penampung sekaligus pengelola uang fee yang berasal dari proyek-proyek tersebut untuk kepentingan Ardito Wijaya.
Jaksa juga menyebut, bahwa Ranu merupakan bagian dari lingkaran kepercayaan Ardito yang berfungsi memastikan aliran dana tetap berada dalam kendali keluarga.














