Metro, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menolak keras surat pengumuman KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, surat pengumuman tersebut merupakan produk hukum yang jelas-jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
"Gak ada itu, gak ada. Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah pasti dia akan mewakili produk TUN (tata usaha negara," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).