Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru saat mendaftar ke KPU Kota Metro. (Instagram/@kpukotametro).

Intinya sih...

  • DPD PDI Perjuangan Lampung menolak keras surat pengumuman KPU Kota Metro membatalkan paslon Wahdi-Qomaru sebagai kandidat peserta Pilkada 2024.
  • Pembatalan paslon berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru dari sisi hukum ketatanegaraan.
  • PDI Perjuangan akan menginvestigasi dan melaporkan KPU Kota Metro ke DKPP serta menegaskan penolakan secara hukum terhadap surat pembatalan tersebut.

Metro, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menolak keras surat pengumuman KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada 2024.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, surat pengumuman tersebut merupakan produk hukum yang jelas-jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di