[BREAKING] KPU Kota Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerbitkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta kandidat Pilkada 2024.
Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.
Surat Bawaslu itu memutuskan, pertama, menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kedua, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal meliputi:
- Membatalkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi dan Calon Qomaru Zaman
- Tidak mengikutsertakan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro (Pilwalkot) 2024
- KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
- Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terkait surat pengumuman ini, IDN Times masih berusaha menghubungi dan mengonfirmasi jajaran komisioner KPU Kota Metro.