Pejabat BUMN Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka

- Penggeledahan di empat provinsi, uang Rp4,09 miliar diamankan, serta aset senilai Rp50 miliar diblokir.
- Modus pelaku mencapai Rp1,25 triliun dengan pertanggungjawaban keuangan fiktif dan vendor fiktif.
- IBN ditetapkan sebagai tersangka baru setelah dua tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tersangka berinisial IBN merupakan kepala divisi salah satu perusahaan bergerak bidang konstruksi. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Penggeledahan di empat provinsi

Armen menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
Hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan uang Rp4.099.256.764. Rinciannya, uang telah disita Rp2.191.514.113 dan uang sebesar Rp1.907.742.651 telah dilakukan pemblokiran.
"Kami juga memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset kurang lebih Rp50 miliar,” jelas Armen saat konferensi pers, Senin (11/8/2025) malam.
Lebih lanjut ia menyebut sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp6,35 miliar untuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
2. Modus

Armen mengungkapkan, modus dari pelaku nilai kontrak pembangunan tol sepanjang 12 km ini mencapai Rp1.253.922.600.000 l. Proyek berlangsung sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.
Menurut Armen, tersangka bersama oknum di perusahaan konstruksi membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek.
“Faktanya, pekerjaan itu tidak pernah ada. Mereka menggunakan vendor fiktif atau meminjam nama vendor lain,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.
3. Susul dua tersangka sebelumnya

Sebelum penetapan IBN sebagai tersangka, Kejati Lampung lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah WDD selaku kasir Divisi V dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN. Dari kedua tersangka, Kejati Lampung berhasil menyita uang Rp2 miliar.
"Proses penyidikan akan terus berjalan dan perkembangan terbaru akan disampaikan melalui rilis resmi berikutnya," tutur Armen