PBG Balam 2025 Tembus Rp1 Miliar, Pemkot Targetkan Rp14 Miliar

Intinya sih...
- Pendapatan PBG Bandar Lampung mencapai Rp600 juta pada Januari 2025, dengan proyeksi Februari mencapai Rp500 juta.
- Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan investasi sebesar Rp14 miliar tahun 2025, terutama di sektor properti.
- Proyek besar seperti hotel baru dan apartemen menjadi fokus investasi, dengan nilai investasi bervariasi antara 1-2 juta per unit.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) mencatat realisasi pendapatan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bandar Lampung mencapai Rp600 juta periode Januari 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferdianto mengatakan, Februari 2025 dinas setempat memproyeksikan PBG menembus hingga Rp500 juta.
“Saat ini masih direkap untuk laporan akhir bulan belum rampung, diperkirakan angka akhir berada di kisaran 500 juta,” katanya, Senin (3/3/2025).
1. Target Rp14 miliar tahun ini
Yusnadi mengatakan, 2025 ini Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan investasi sebesar Rp14 miliar. Ia optimistis target tersebut bisa tercapai.
“Kami berharap masyarakat semakin aktif berinvestasi pada tahun 2025. Jika tren investasi positif, ini akan berdampak baik bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
2. Investasi properti meningkat
Yusnadi menjelaskan, sektor properti di Bandar Lampung terus berkembang. Beberapa proyek besar yang sudah direncanakan 2024 mulai memasuki tahap pembangunan tahun ini, termasuk dua hingga empat hotel baru.
Selain itu, ia menambahkan sejumlah apartemen yang telah memperoleh PBG dan siap dikembangkan. Menurutnya, jenis investasi yang paling banyak diminati adalah campuran tempat tinggal dan usaha, seperti ruko, kafe, serta rumah tinggal.
“Nilai investasi bervariasi, mulai dari 1 juta hingga 2 juta per unit, tergantung pada lokasi dan jenis bangunannya,” jelasnya.
3. Syarat PBG
Yusnadi menjelaskan, setiap jenis bangunan memiliki persyaratan PBG yang berbeda-beda. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat aspek kepemilikan dan peruntukan lahan, apakah digunakan untuk perumahan, industri, atau sektor barang dan jasa.
"Yang pasti itu sertifikat tanah, KTP pemilik atau pengembang, gambar bangunan yang akan dibangun dan izin dari sekitar masyarakat," bebernya.
Dengan regulasi yang semakin diperketat, diharapkan pembangunan di Bandar Lampung lebih tertata dan sesuai dengan aturan yang berlaku.