Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) mencatat realisasi pendapatan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bandar Lampung mencapai Rp600 juta periode Januari 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferdianto mengatakan, Februari 2025 dinas setempat memproyeksikan PBG menembus hingga Rp500 juta.
“Saat ini masih direkap untuk laporan akhir bulan belum rampung, diperkirakan angka akhir berada di kisaran 500 juta,” katanya, Senin (3/3/2025).