Nyamar Petugas Bansos, Pencuri Emas Lansia di Bandar Lampung Ditangkap

- Pelaku pencurian emas menyamar sebagai petugas bansos
- Korban dimanipulasi dengan iming-iming bantuan uang dan sembako
- Pelaku dihadiahi timah panas polisi setelah mencuri perhiasan emas milik wanita lansia
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria melancarkan aksi pencurian perhiasan emas modus penyamaran sebagai petugas bantuan sosial (Bansos) ditangkap personel Diteskrimum Polda Lampung.
Pelaku Komsin alias Gembrot (46) warga Kelurahan Jagabaya 2, Kota Bandar Lampung ditangkap usai mencuri lima jenis perhiasan emas seberat 75 gram milik korban wanita lanjut usia (Lansia) di. Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Benar, kami mengamankan pelaku pencurian inisial K pada akhir pekan kemarin," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
1. Iming-imingi korban penerima bansos

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Indra mengungkapkan, tersangka Komsin melancarkan aksinya tak seorang diri, melainkan turut didukung bersama dua orang rekannya.
Ketiganya sengaja menyambangi korban Domina (58) menyamar sebagai petugas bansos. Waktu kejadian, para pelaku mengiming-imingi korban mendapat bantuan uang dan sembako dari pemerintah.
"Korban ini percaya dengan bujuk rayu para tersangka, kemudian diminta melepaskan perhiasan yang dikenakannya untuk didata, sebagai syarat mendapat bantuan dari pemerintah tersebut," ungkapnya.
2. Pelaku dihadiahi timah panas polisi

Saat korban lengah, Indra melanjutkan, para pelaku dengan cepat mengambil perhiasan emas milik korban, lalu langsung pergi meninggalkan wanita lansia tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian korban mengetahui perhiasan emasnya sebanyak lima jenis dengan berat total 75 gram telah dicuri oleh komplotan tersebut. Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian di Mapolda Lampung.
"Dari laporan korban ini, kami langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku inisal K. Ya, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan," imbuhnya.
3. Masih buru dua rekan pelaku

Lebih lanjut Indra menyampaikan, petugas kepolisian masih mendalami perkara dan menelusuri keberadaan perhiasan emas milik korban, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku Komsin.
"Tersangka yang telah diamankan ini merupakan residivis kasus serupa pada 2019 lalu, kasus modus sebelumnya sama dengan berkeliling mencari target korban wanita lansia yang mengenakan perhiasan emas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Komsin kini mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara," tegas Dirreskrimum.