Pelajar Tewas Dibunuh Pria Beristri, Janji Manis Berujung Tragis

- Pelajar tewas dibunuh pria beristri
- Terjerat rayuan pria beristri, permintaan iPhone jadi pemicu pertikaian
- Sempat mencoba akhiri hidup, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, IDN Times – ADR (16) ditemukan tewas mengenaskan di sungai galian perkebunan tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP), Rabu (17/9/2025).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan korban sempat dilaporkan hilang sejak 14 September 2025. "Ia pamit dari rumah dengan alasan ingin bertemu temannya di Kotagajah, namun tidak pernah kembali," katanya, Kamis (18/9/2025).
1. Terjerat rayuan pria beristri

Kasus pembunuhan dialami korban tercatat sebagai pelajar itu terungkap fakta mengejutkan. Fakta itu yakni, kisah kelam hubungan asmara penuh tipu daya dengan pelaku berstatus pria beristri.
Itu merujuk penyelidikan polisi. Pelaku pembunuhan adalah SI (42), warga Gunung Batin Baru, yang ternyata telah beristri.
Meski demikian, SI berhasil merayu korban hingga menjalin hubungan selama setahun terakhir. “Pelaku dan korban sudah lama dekat, bahkan menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri,” ujarnya.
2. Permintaan iPhone jadi pemicu pertikaian

Tragedi bermula ketika ADR meminta pelaku membelikannya ponsel iPhone seharga Rp8 juta. SI hanya mampu memberi Rp3 juta. Uang itu dilempar korban ke wajah pelaku hingga menimbulkan pertengkaran hebat.
"Kalah tenaga, SI lantas mengambil sebatang kayu dan memukuli korban hingga meninggal dunia. Untuk menutupi perbuatannya, jasad korban dibuang ke sungai dekat lokasi kejadian," ungkap Devrat.
3. Sempat mencoba akhiri hidup

Devrat mengungkapkan, dilanda rasa bersalah, SI sempat menenggak racun tikus setibanya di rumah. Namun, aksinya digagalkan keluarga yang segera melarikannya ke rumah sakit.
Kini, SI mendekam di sel tahanan Polres Lampung Tengah. Ia terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Jenazah ADR telah dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya untuk diautopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga di Lampung Timur," ungkapnya.