Jemput Sabu Setengah Kilo, Pemuda di Lampung Tengah Diciduk Polisi

- Pemuda di Lampung Tengah tertangkap bawa sabu setengah kilogram
- Tersangka ditangkap saat hendak jemput kiriman sabu dari Palembang dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah
- Kapolres menegaskan komitmen berantas narkoba dan mengapresiasi dukungan masyarakat
Lampung Tengah, IDN Times - Pemuda di Kabupaten Lampung Tengah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu setengah kilogram (Kg) lebih atau seberat 600,48 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik hijau berlabel teh Cina.
Tersangka NE (25), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung kini telah ditangkap dan ditahan petugas kepolisian di Mapolres Lampung Tengah.
"Benar, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama tiga hari oleh tim Satres Narkoba," ujar Kapolres Polres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
1. Diciduk saat hendak jemput kiriman sabu

Alsya mengungkapkan, tersangka NE ditangkap petugas saat hendak menjemput kiriman narkoba berasal dari Palembang tepat di pintu Tol Terbanggi Besar, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Waktu itu, ia mengendarai motor trail jenis Kawasaki KLX.
"Tersangka ini sempat bertabrakan dengan anggota kami yang bertugas secara undercover, saat akan diamankan,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik dibalut lakban dan disembunyikan di dalam baju NE. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi plastik hijau dengan label teh Cina. "Ketika plastik dibuka, di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu-sabu," lanju dia.
2. Ditahan di Mapolres Lampung Tengah

Dari tersangka, Alsya melanjutkan, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih berisi sabu, satu bungkus plastik teh Cina hijau, satu plastik hitam, satu tas hitam, dan satu unit sepeda motor Kawasaki hitam-merah.
Kini tersangka NE ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan perkara lebih lanjut. Barang bukti juga kini diamankan di mapolres.
"Dalam kasus ini, tersangka NE dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun," tegas Kapolres.
3. Tegaskan komitmen berantas narkoba

Sejalan pengungkapan kasus tersebut, Alsya menegaskan komitmen kepolisian setempat untuk terus memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, ia juga turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada masyarakat. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi bersama, dalam menjaga generasi muda Lampung Tengah dari ancaman narkoba,” imbuh kapolres.