Pria Beristri Bunuh Siswi di Lamteng Dijerat Pasal Berlapis

- Dijerat pasal berlapis pembunuhan dan penganiayaan
- Sampel organ diperiksa Labfor Polda Sumsel
- Berawal korban meminta dibelikan iPhone
Lampung Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Suryadi (42), pelaku pembunuhan seorang siswi SMA sebagai tersangka. Pria beristri menghilangkan nyawa kekasih gelapnya ini dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan hingga penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Suryadi ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan hasil gelar perkara.
"Ya, pelaku SI telah kami tetapkan sebagai tersangka pembunuhan siswi SMA berinisial ADR (15)," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
1. Dijerat pasal berlapis pembunuhan dan penganiayaan

Dari hasil gelar perkara, Devrat menegaskan, perbuatan tersangka Suryadi ditetapkan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap korban ADR.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana 15 tahun kurungan tahun penjara, ya, persangkaan pasal berlapis," tegas kasatreskrim.
2. Sampel organ diperiksa Labfor Polda Sumsel

Berdasarkan serangkaian kegiatan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Devrat mengungkapkan, tersangka Suryadi telah mengakui seluruh kejahatan kepada ADR. Itu mulai dari membunuh hingga membuang jasad korban.
Selain itu, kepolisian telah mengirimkan sampel organ dalam ADR ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Jasad korban ditemukan sudah membengkak dan membusuk setelah dibuang ke sungai. Kami juga masih menunggu hasil autopsi korban yang belum keluar," katanya.
3. Berawal korban meminta dibelikan iPhone

Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Suryadi diketahui tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya masih di bawah umur ADR, tepatnya setelah korban meminta dibelikan handphone iPhone senilai Rp8 juta kepada pria beristri tersebut.
Namun, tersangka hanya mampu memberikan korban uang sejumlah Rp3 juta. Kemudian uang tunai itu dilemparkan ADR ke muka Suryadi yang membuatnya tersangka naik pitam, hingga terjadilah tindak pidana pembunuhan tersebut.