Tersangka Korupsi Rp17,9 Miliar di BRI Pringsewu Segera Disidang

- 613 barang bukti diserahkan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada BRI Kantor Cabang Pringsewu.
- Tersangka CA ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari.
- Tim JPU Kejati Lampung akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana nasabah pada BRI Kantor Cabang Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejari Pringsewu dikarenakan sesuai locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka berinisial CA, selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
1. Diserahkan 613 barang bukti

Dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada PT BRI Kantor Cabang Pringsewu periode 2021-2025 tersebut, Ricky mengungkapkan, tersangka CA disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Lebih lanjut, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejati Lampung.
"Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi, antara lain aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank," ungkapnya.
2. Ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung

Ricky turut menegaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025, maka tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
"Penahanan terhitung paling lama 20, ini terhitung mulai 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025," tegas dia.
3. Segera susun surat dakwaan

Ricky turut menegaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pelimpahan perkara persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.