Nangis Sesegukan, Akal Bulus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

- Hengki (32) membunuh dan merekayasa kematian istrinya, ikut dalam pengurusan jenazah dan menangis sesenggukan.
- Saksi menemukan tanda-tanda rekayasa kematian korban, termasuk luka cakar bekas kuku pada tubuh pelaku.
- Hengki dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Bandar Lampung, IDN Times - Hengki (32), warga Kota Bandar Lampung tega membunuh dan merekayasa kematian istrinya. Bahkan, iq sempat menangis sesenggukan, bahkan turun langsung ke liang lahat menguburkan jenazah korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Hengki mengikuti setiap rangkaian pengurusan jenazah sang istri berinisal N, warga Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur.
"Pelaku ada semua dalam kegiatan saat pengurusan jenazah korban, baik saat membawa jenazah ke rumah sakit dengan duduk dalam mobil jenazah. Pelaku juga ikut memakamkan korban saat diturunkan ke liang kubur, Selasa (27/5/2025).
1. Pelaku menangis tersedu-sedu

Dalam menguatkan alibinya tersebut, Alfret melanjutkan, pelaku Hengki juga sempat menangis tersedu-sedu dan memperlihatkan mimik wajah sedih seakan benar-benar kehilangan atas peristiwa dialami sang istri.
"Iya, yang bersangkutan menangis, seolah benar meyakini korban meninggal mendadak karena sakit," ungkapnya.
2. Akui bunuh sang istri

Tapi rekayasa kematian korban itu terbantahkan. Mulanya saat seorang saksi yang memandikan jasad korban mendapati kulit ari pada bagian kuku, termasuk kondisi jenazah mengeluarkan busa pada bagian hidung dan mulut.
Alhasil, petugas melakukan pendalaman dan mendapati tubuh pelaku banyak luka cakar bekas kuku, sehingga ini kian menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku.
"Hasil pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menghilangkan nyawa korban, dengan cara dicekik dan dilempar ke atas sepeda motor," terang Alfret.
3. Diancam penjara seumur hidup

Atas perbuatannya tersebut, Alfret menegaskan, pelaku Hengki dijerat tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana, subsider tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman pidana minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. Sampai sekarang belum ada (catatan residivis), yang bersangkutan sehari-hari membuka warung kelontong," kata kapolresta.