Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji, Perkara Tembakau Rokok

IMG_20250822_162035.jpg
Ungkap kasus pembunuhan kakek 87 tahun di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
Intinya sih...
  • Pelaku marah karena tembakau diambil korban
  • Habisi korban dengan parang dan kapak setelah perselisihan kecil
  • Tersangka diancam pidana mati atau seumur hidup
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mesuji, IDN Times – Motif pembunuhan sadis terhadap seorang kakek berusia 87 tahun di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji akhirnya terungkap. Tersangka berinisial IK alias K (56) nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi terkait persoalan sepele, yakni tembakau.

Wakapolres Mesuji, Kompol Heru Sulistyananto mengatakan, kasus tersangka IK marah setelah mengetahui tembakaunya diambil oleh korban tak lain merupakan tetangganya sendiri, Supriyati alias Mbah Kenil.

“Motifnya dipicu karena Mbah Kenil mengambil satu bungkus tembakau milik tersangka di rumah korban. Dari situlah pelaku tersulut emosi hingga berujung menghabisi nyawa korban, kakek S,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

1. Pelaku emosi dan tuduh korban mencuri

IMG_20250822_162044.jpg
Ungkap kasus pembunuhan kakek 87 tahun di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Heru mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Mbah Kenil mengantarkan makanan ke rumah korban pada 13 Agustus 2025 pagi. Waktu itu, ia melihat sebungkus tembakau tergantung di pintu rumah korban.

Kemudian korban membawanya pulang dengan alasan korban sebelumnya sempat berjanji akan membelikannya tembakau. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban sambil mencari tembakau.

"Saat Mbah Kenil mengatakan bungkusan tersebut ada padanya, tersangka justru menuduhnya mencuri. Perselisihan kecil itu kemudian memicu emosi pelaku," ungkapnya.

2. Habisi korban dengan sajam jenis parang dan kapak

IMG_20250822_162008.jpg
Ungkap kasus pembunuhan kakek 87 tahun di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Tak lama berselang lama, Heru melanjutkan, warga sempat melihat tersangka membawa parang dan kapak sambil mengancam akan membunuh Mbah Kenil, bahkan mengaku sudah membunuh sang kakek. Selang beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di bangunan rumah semi permanen miliknya dengan luka bacok di tubuhnya.

"Atas kejadian ini, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui merupakan tetangga korban. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

3. Diancam pidana mati

ilustrasi bayangan seseorang di balik jeruji besi di sel penjara (unsplash.com/@yejinghan)
ilustrasi bayangan seseorang di balik jeruji besi di sel penjara (unsplash.com/@yejinghan)

Heru menambahkan, tersangka IK alias K bakal dijerat dengan pasal berlapis meliputi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Atas perbuatannya, tersangka ini diancam hukuman pidana penjara maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Wakapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us