Motif Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji, Perkara Tembakau Rokok

- Pelaku marah karena tembakau diambil korban
- Habisi korban dengan parang dan kapak setelah perselisihan kecil
- Tersangka diancam pidana mati atau seumur hidup
Mesuji, IDN Times – Motif pembunuhan sadis terhadap seorang kakek berusia 87 tahun di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji akhirnya terungkap. Tersangka berinisial IK alias K (56) nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi terkait persoalan sepele, yakni tembakau.
Wakapolres Mesuji, Kompol Heru Sulistyananto mengatakan, kasus tersangka IK marah setelah mengetahui tembakaunya diambil oleh korban tak lain merupakan tetangganya sendiri, Supriyati alias Mbah Kenil.
“Motifnya dipicu karena Mbah Kenil mengambil satu bungkus tembakau milik tersangka di rumah korban. Dari situlah pelaku tersulut emosi hingga berujung menghabisi nyawa korban, kakek S,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
1. Pelaku emosi dan tuduh korban mencuri

Heru mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Mbah Kenil mengantarkan makanan ke rumah korban pada 13 Agustus 2025 pagi. Waktu itu, ia melihat sebungkus tembakau tergantung di pintu rumah korban.
Kemudian korban membawanya pulang dengan alasan korban sebelumnya sempat berjanji akan membelikannya tembakau. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban sambil mencari tembakau.
"Saat Mbah Kenil mengatakan bungkusan tersebut ada padanya, tersangka justru menuduhnya mencuri. Perselisihan kecil itu kemudian memicu emosi pelaku," ungkapnya.
2. Habisi korban dengan sajam jenis parang dan kapak

Tak lama berselang lama, Heru melanjutkan, warga sempat melihat tersangka membawa parang dan kapak sambil mengancam akan membunuh Mbah Kenil, bahkan mengaku sudah membunuh sang kakek. Selang beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di bangunan rumah semi permanen miliknya dengan luka bacok di tubuhnya.
"Atas kejadian ini, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui merupakan tetangga korban. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
3. Diancam pidana mati

Heru menambahkan, tersangka IK alias K bakal dijerat dengan pasal berlapis meliputi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka ini diancam hukuman pidana penjara maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Wakapolres.