Modus COD hingga Test Drive, Pria Kotabumi Curi Motor di Balam

- Pria ditangkap karena penipuan dan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung
- Korban warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, dilaporkan pada 22 Mei 2025
- Pelaku berencana menjual motor korban di wilayah Kotabumi, Lampung Utara
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria melancarkan aksi penipuan dan pencurian kendaraan sepeda motor di Kota Bandar Lampung. Pelaku modus pura-pura hendak membeli dan membawa kabur kendaraan milik korban.
Pelaku berinisial MF (22) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap dan diamankan personel Polsek Kedaton. "Iya, Tim Unit Opsnal Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Harapan, Labuhan Ratu," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
1. Pura-pura test drive

Alfret mengungkapkan, tindak pidana penipuan disertai pencurian ini dialami korban warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Kemudian dilaporkan pada 22 Mei 2025.
Saat kejadian berlangsung, pelaku MF mulanya menghubungi korban hendak membeli sepeda motor modus sistem bayar di tempat atau COD di seputaran Jalan Harapan.
"Jadi pelaku ini berpura-pura ingin mencoba motor jenis Honda CRF 150 milik korban, tapi bukannya kembali setelah test drive, pelaku justru melarikan kendaraan tersebut," ungkap kapolresta.
2. Korban temukan motornya dijual di marketplace

Pascakejadian tersebut dilaporkan korban, Alfret melanjutkan, petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi pelaku berencana menjual motor korban di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
Kemudian petugas Polsek Kedaton segera berkoordinasi dengan Polsek Kotabumi. Hasilnya, pelaku langsung ditangkap saat berada di wilayah setempat.
"Jadi korban ini berhasil menemukan motor miliknya yang dipasarkan melalui marketplace daring. Didampingi petugas kami, korban lalu memancing pelaku untuk bertemu hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan," imbuh dia.
3. Imbau masyarakat lebih berhati-hati

Alfret menegaskan, pelaku MF kini telah diamankan di Mapolsek Kedaton bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama saat memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk melakukan uji coba kendaraan," imbau kapolresta.