Rudapaksa Bocah hingga Tewas, Warga Tulang Bawang Divonis Hukuman Mati

- Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis pidana mati kepada Maryanto setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati dengan alasan perbuatan terdakwa sangat berat, disertai bukti kekerasan dan tindakan yang menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun.
- Kejari Tulang Bawang menilai tindakan terdakwa melanggar hak hidup anak serta menjadi pelanggaran serius terhadap perlindungan anak, sehingga kasus ini mendapat perhatian besar dalam penegakan hukum.
Tulang Bawang, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Maryanto dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa dalam perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun.
1. Jaksa sebelumnya tuntut pidana mati

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana mati karena perbuatannya dinilai sangat berat dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” kata Dimas, dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dibacakan berdasarkan Nomor PDM/22/Etl.2/TUBA/11/2025 pada 31 Maret 2026.
"Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memaksa anak korban melakukan persetubuhan yang berujung pada meninggalnya korban," tegasnya.
2. Korban masih berusia 9 tahun

Dimas mengungkapkan, korban berinisial RAZ masih berusia 9 tahun saat peristiwa asusila tersebut berlangsung. Menurutnya, terdakwa melakukan serangkaian tindakan keji sebelum menghilangkan nyawa korban.
“Terdakwa diduga memberikan makanan yang mengandung zat berbahaya kepada korban, untuk mempermudah melancarkan aksinya,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari mencekik leher hingga menjerat menggunakan tali.
“Perbuatan ini tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” lanjut dia.
3. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hak hidup anak

Dimas menambahkan, Kejari Tulang Bawang menilai tindakan terdakwa telah merampas hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Kasus ini juga dinilai menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Penegakan hukum diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” imbuh Kasi Intel.


















