Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja Usia 14 Tahun Korban Kekerasan Seksual Pemuda Pringsewu

Remaja Usia 14 Tahun Korban Kekerasan Seksual Pemuda Pringsewu
AF (19) pemuda asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya Sih
  • AF (19) warga Pardasuka, Pringsewu ditangkap Unit PPA Polres Pringsewu atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun setelah laporan resmi dari keluarga korban.
  • Peristiwa terjadi di rumah pelaku pada 14 Maret 2026, menyebabkan korban mengalami kondisi medis serius dan sempat dirawat di RSUD Pringsewu.
  • Pelaku dan korban saling mengenal serta baru menjalin hubungan tiga hari; AF kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pringsewu, IDN Times - AF (19) pemuda asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku sedang berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu.

1. Dilaporkan keluarga korban

jadi-tersangka-kasus-kekerasan-seksual-remaja-19-tahun-di-pringsewu-ditangkap-di-pasar-malam.jpg
AF (19) pemuda asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi. (Dok. Polres Pringsewu).

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026)

2. Korban berusia 14 tahun

ilustrasi umur (unsplash.com/martin reisch)
ilustrasi umur (unsplash.com/martin reisch)

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.

Di lokasi, pelaku bukannya membahas sesuatu namun diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.

Kasatreskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno.

3. Pelaku dan korban saling kenal

ilustrasi kenalan dengan orang baru (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi kenalan dengan orang baru (pexels.com/cottonbro studio)

Menurut Rosali, antara korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi.

“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More