Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KAHBIS Darmajaya: Kekerasan Seksual di Kampus Harus Ditindak

KAHBIS Darmajaya: Kekerasan Seksual di Kampus Harus Ditindak
Ilustrasi Menolak Pelecehan Seksual (Pexel/olia danilevich)
Intinya Sih
  • KAHBIS Darmajaya menegaskan kampus harus menjadi ruang aman, bukan tempat ketakutan, serta menolak segala bentuk kekerasan seksual yang dianggap sebagai tindak pidana serius.
  • UU TPKS dan KUHP baru disebut memperkuat perlindungan korban, namun KAHBIS menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi etika, kesetaraan gender, dan budaya saling menghormati di lingkungan kampus.
  • KAHBIS membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban serta mengajak seluruh civitas akademika berani melawan kekerasan demi menciptakan kampus yang aman dan bermartabat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Derasnya sorotan publik soal dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di sejumlah perguruan tinggi, Klinik Advokasi Hukum Bisnis dan Siber (KAHBIS) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya ikut angkat suara.

Mereka menegaskan satu hal saat ini terasa makin relevan yakni, kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang membuat mahasiswa hidup dalam rasa takut.

Ketua Umum KAHBIS, Mashuril Anwar, menilai kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran etika atau aib institusi yang bisa ditutup-tutupi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas.

“Tidak ada toleransi. Setiap pelaku dapat dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (22/4/2026).

1. Pencegahan kekerasan harus jadi garda terdepan

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Pexel/MART PRODUCTION)

Mashuril menjelaskan, aturan hukum sebenarnya sudah cukup jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat berbagai ketentuan terkait pelanggaran kesusilaan, termasuk perbuatan cabul dan pemaksaan seksual.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai memperkuat perlindungan bagi korban. Itu karena, mencakup bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik, termasuk kekerasan berbasis elektronik.

“UU TPKS bukan hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis,” kata Mashuril.

Namun, ia menekankan, penanganan hukum saja tidak cukup jika kampus masih lemah dalam pencegahan. Menurutnya, pencegahan harus ditempatkan sebagai garda terdepan agar kekerasan seksual tidak terus berulang.

Edukasi tentang batasan perilaku, etika pergaulan, kesetaraan gender, hingga literasi digital disebut sebagai langkah penting untuk menutup celah terjadinya pelanggaran. “Budaya saling menghormati harus dibangun, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

2. Kampus harus hadir sebagai pelindung

Ilustrasi Wawancara Kerja
Ilustrasi Wawancara Kerja (Pexel/Monstera Production)

Ketua Harian KAHBIS, Intan Meitasari menilai tanggung jawab perguruan tinggi tidak berhenti pada aktivitas akademik semata, tetapi juga memastikan seluruh civitas akademika berada dalam lingkungan yang terlindungi. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Intan menegaskan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk mencegah, menangani, dan menindak setiap bentuk kekerasan.

“Kampus harus hadir sebagai pelindung. Bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi ruang yang menjamin martabat dan rasa aman seluruh civitas akademika,” ujarnya.

Intan juga menyoroti pentingnya langkah konkret yang bisa langsung dijalankan kampus, mulai dari pembentukan satuan tugas, penyusunan SOP penanganan kasus, hingga pelatihan bagi dosen serta tenaga kependidikan. Menurutnya, jika kampus tidak menunjukkan keseriusan, institusi bukan hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga bisa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

3. Ajak warga kampus berani melawan kekerasan

Ilustrasi Menolak Pelecehan Seksual
Ilustrasi Menolak Pelecehan Seksual (Pexel/Tima Miroshnichenko)

Intan menegaskan, kekerasan seksual pada dasarnya adalah pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk merasa aman dan diperlakukan secara bermartabat merupakan hak dasar yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, kampus harus berhenti bersikap pasif atau menunggu kasus viral terlebih dulu baru bergerak. Sebagai bentuk komitmen, KAHBIS Darmajaya membuka layanan pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi korban.

Layanan ini diharapkan menjadi pintu awal bagi korban untuk berani bersuara, terutama bagi mereka yang selama ini memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya sistem akan berpihak.

Intan menambahkan, KAHBIS juga mengajak seluruh elemen kampus mulai dari mahasiswa, dosen, hingga pimpinan perguruan tinggi untuk bersama-sama membangun lingkungan akademik yang sehat dan berani melawan kekerasan.

"Kampus yang benar-benar maju bukan hanya soal prestasi, tetapi juga soal keberanian menciptakan ruang yang aman bagi semua. Karena di kampus yang sehat, tidak boleh ada tempat bagi kekerasan, sekecil apa pun bentuknya," imbuhnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More