Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Keberangkatan Perdana, 8 Jemaah Lampung Batal ke Tanah Suci

Jelang Keberangkatan Perdana, 8 Jemaah Lampung Batal ke Tanah Suci
ilustrasi haji (pexels.com/Mustafa Fathy)
Intinya Sih
  • Delapan calon jemaah haji asal Lampung dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci tahun 2026 karena berbagai alasan, termasuk sakit dan meninggal dunia.
  • Para jemaah yang batal berasal dari empat kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, dan Pesawaran, tersebar di beberapa kloter keberangkatan.
  • Kemenhaj Lampung membatalkan visa kedelapan jemaah tersebut namun menjamin hak mereka tetap aman melalui opsi pelimpahan keberangkatan atau pengembalian dana BPIH.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Delapan jemaah haji asal Provinsi Lampung dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pembatalan disebabkan berbagai faktor, mulai dari sakit hingga meninggal dunia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kakanwil Kemenhaj) Provinsi Lampung, Ansori F Citra mengatakan, kedelapan jemaah batal berangkat ini tersebar di sejumlah kelompok terbang (kloter).

“Tahun ini total ada delapan orang jemaah yang batal berangkat. Mereka tersebar di beberapa kloter,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

1. Berasal dari empat kabupaten

Rombongan jemaah haji Kloter 45 JKG asal Lampung bergerak meninggal Asrama Haji Lampung. (Dok. Kanwil Kemenag Lampung).
Rombongan jemaah haji Kloter 45 JKG asal Lampung bergerak meninggal Asrama Haji Lampung. (Dok. Kanwil Kemenag Lampung).

Ansori menjelaskan, delapan jemaah tersebut berasal dari empat daerah di Provinsi Lampung. Rinciannya, tiga orang dari Lampung Tengah, dua orang dari Lampung Utara, dua orang dari Way Kanan, dan satu orang dari Pesawaran.

"Dari catatan kami, para jemaah ini tergabung dalam Kloter 8, Kloter 9, Kloter 15, Kloter 18, dan Kloter 19," katanya.

2. Batal karena sakit hingga wafat

ilustrasi pasien
ilustrasi pasien (unsplash.com/Stephen Andrews)

Ansori menjelaskan, penyebab batalnya keberangkatan para jemaah cukup beragam. Selain faktor kesehatan, terdapat juga jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan.

“Penyebabnya karena sakit, wafat, dan alasan lainnya. Misalnya di Way Kanan, jemaah wafat, namun ahli waris penggantinya belum siap berangkat tahun ini,” jelasnya.

Kasus serupa juga terjadi di Lampung Tengah, salah satu jemaah batal berangkat karena sakit. "Ini diikuti pendampingnya yang juga memutuskan tidak berangkat," lanjut dia.

3. Visa dibatalkan, hak jemaah tetap dijamin

Ilustrasi visa
Ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Kanwil Kemenhaj Lampung telah mengajukan pembatalan visa bagi kedelapan jemaah tersebut. Keputusan ini dilakukan karena waktu keberangkatan yang sudah semakin dekat, sehingga tidak memungkinkan dilakukan penggantian oleh jemaah cadangan.

Meski demikian, ia memastikan hak para jemaah tetap terlindungi. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yakni dialihkan untuk keberangkatan tahun berikutnya melalui mekanisme pelimpahan kepada ahli waris, atau pengembalian dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

“Mereka tetap diprioritaskan untuk berangkat tahun depan jika sudah siap, atau bisa juga dilakukan pengembalian dana yang telah dibayarkan,” imbuh Ansori.

Berdasarkan catatan IDN Times, keberangkatan perdana jemaah haji asal Provinsi Lampung tahun ini dijadwalkan pada 25 April 2026. Sebanyak 445 jemaah asal Bandar Lampung termasuk dengan petugas haji ini merupakan bagian dari total kuota 5.869 jemaah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More