Gerombolan Pencuri Kabel Listrik PLN Ditangkap, Beraksi 25 Kali

- Lima pelaku pencurian kabel listrik ditangkap polisi di gardu PLN Desa Sinar Ogan, Lampung Selatan, setelah tertangkap basah memotong kabel tembaga pada dini hari.
- Para tersangka mengaku telah beraksi di berbagai wilayah Provinsi Lampung dengan modus mematikan aliran listrik sebelum memotong kabel menggunakan alat khusus.
- Polisi menyita barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, dua mobil, serta sabu; para pelaku positif narkoba dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lampung Selatan, IDN Times - Lima pelaku pencurian kabel listrik terciduk beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap personel Polsek Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Lima tersangka yang ditsmgkap yakni, M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.
1. Penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan, para pelaku ditangkap setelah diburu polisi yang sebelumnya menerima laporan dari pihak PLN.
“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” jelas dia.
2. Petugas PLN mengecek, pelaku sedang memotong kabel tembaga di TKP

Noviarif menambahkan, penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik. Saat petugas PLN mengecek, mendapati para pelaku sedang memotong kabel tembaga di lokasi.
Para pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang dan diamankan di wilayah Desa Jatibaru bersama barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
3. Beraksi berbagai wilayah di Provinsi Lampung

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga berulang kali di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,” ujarnya.
Secara rinci, aksi tersebut dilakukan sebanyak 25 kali. Rinciannya, di sepuluh lokasi Lampung Selatan, empat lokasi Bandar Lampung, dua lokasi Pesawaran, dua lokasi Pringsewu, dan tujuh lokasi di Lampung Tengah.
4. Begini modus komplotan

Modus yang digunakan pelaku yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Noviarif menambahkan, pihaknya masih mendalami keseluruhan rangkaian aksi para pelaku, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.
5. Jerat pasal pidana

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24. Turut disita dua unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.
Polisi juga menyita satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 juta.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.


















