Pria di Lamteng Tega Cabuli Anak 7 Tahun di Kandang Kambing

- Polisi di Lampung Tengah menangkap pria yang mencabuli anak berusia 7 tahun di kandang kambing setelah korban melapor kepada ibunya.
- Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan barang bukti berupa pakaian korban diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Kementerian PPPA mengimbau masyarakat melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau kontak Dinas PPPA Provinsi Lampung.
Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, kemudian memaksa serta mengancam korban. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.
1. Korban melapor ke ibu

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang baru pulang dari merantau. Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada 21 April 2026. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam.
2. Jerat pasal pidana

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin mengatakan, saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana seksual terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas kapolsek.
3. Laporkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).


















