Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Komplotan Pencuri Kabel PLN, Penjaga Kafe di Lampung Ditangkap

Jadi Komplotan Pencuri Kabel PLN, Penjaga Kafe di Lampung Ditangkap
Pelaku Ari Iswandi digelandang personel Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya Sih

  • Seorang penjaga kafe di Bandar Lampung bernama Ari Iswandi ditangkap polisi karena terlibat dalam komplotan pencuri kabel listrik PLN bersama lima pelaku lain di berbagai wilayah Lampung.
  • Komplotan ini beraksi di sedikitnya lima lokasi gardu PLN dengan pembagian tugas terorganisir, mulai dari memotong hingga menjual kabel hasil curian untuk memperlancar aksi mereka.
  • Penyelidikan mengungkap para pelaku sering pesta sabu sebelum mencuri, dan polisi masih mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan lain terkait pencurian kabel listrik di Pringsewu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pringsewu, IDN Times - Seorang pria sehari-hari dikenal bekerja sebagai penjaga kafe di wilayah Kota Bandar Lampung ternyata memiliki aktivitas lain sebagai spesialis pencuri kabel listrik PLN. Pelaku bernama Ari Iswandi itu ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga ikut dalam komplotan pencuri kabel milik PLN.

Warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung itu ditangkap polisi saat sedang bekerja di sebuah kafe, Rabu (22/4/2026) malam.

"Ya, pelaku AI ini bagian dari komplotan pencuri kabel listrik lima orang pelaku yang juga sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Bintang," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

1. Komplotan itu beraksi saat malam maupun siang hari

Konferensi pers kasus pencurian kabel listrik digelar Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026)
Konferensi pers kasus pencurian kabel listrik digelar Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026). (Dok. Polres Lamsel).

Rosali menjelaskan, penangkapan tersangka Ari Iswandi itu merupakan pengembangan kasus pencurian kabel listrik sebelumnya telah menjerat 5 pelaku lainnya. "Jadi komplotan pencuri kabel listrik ini berjumlah enam orang dan sudah beraksi di sejumlah wilayah di Lampung," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Ari Iswandi bersama komplotannya diketahui melakukan aksi pencurian kabel listrik di sedikitnya 5 titik di wilayah Kabupaten Pringsewu. Lokasi menjadi sasaran meliputi gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, hingga gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo.

"Para pelaku tidak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga siang hari. Salah satu aksi mereka bahkan sempat dipergoki warga dan rekamannya viral di media sosial," lanjut dia.

2. Polisi menjabarkan peran para tersangka, mulai dari memotong hingga menjual kabel

IMG-20260424-WA0048.jpg
Pelaku Ari Iswandi digelandang personel Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Lebih lanjut Rosali menjelaskan bahwa komplotan pencuri kabel tersebut memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya, mulai dari memotong kabel, menarik kabel dari gardu, hingga menjual hasil curian dilakukan secara terorganisir.

Dalam kelompok tersebut, Ari Iswandi diketahui bertugas membantu menarik dan membawa kabel hasil curian dari lokasi kejadian. "Jadi masing-masing pelaku memiliki peran berbeda agar aksi berjalan lancar," jelas Rosali.

3. Pelaku mengakui pesta sabu sebelum beraksi

IMG-20260424-WA0046.jpg
Pelaku Ari Iswandi digelandang personel Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rosali turut menyebutkan, petugas mendapati fakta para pelaku diduga kerap mengonsumsi narkotika sebelum menjalankan aksinya. Mereka mengaku menggelar pesta sabu, untuk meningkatkan keberanian saat melakukan pencurian kabel listrik.

Tidak berhenti di sini, Polres Pringsewu masih mengembangkan kasus pencurian itu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus pencurian kabel listrik tersebut. Pasalnya, wilayah Kabupaten Pringsewu tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik masuk.

"Kami menduga komplotan tersebut telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More