Modus Bisnis Kapal Rajungan, Pria Lampung Tengah Tipu Rekan Rp156 Juta

- Ajak korban bisnis kapal nelayan pencari rajungan
- Total kerugian Rp156 juta
- Diancam 11 tahun bui
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah menipu rekannya hingga ratusan juta rupiah. Pelaku pura-pura mengajak korban berbisnis pengadaan kapal nelayan pencari rajungan.
Pelaku berinisial BA (47) warga asal Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung kini telah ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya.
"Ya, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah," ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, Senin (24/11/2025).
1. Ajak korban bisnis kapal nelayan pencari rajungan

Mahdum mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari kerja sama bisnis antara pelaku dan korban DH (31), warga Kecamatan Bandar Surabaya terkait pengadaan kapal nelayan pencari rajungan pada Desember 2024.
Korban diajak pelaku untuk menanamkan modal pengadaan kapal. Kemudian DH menyetor uang Rp50 juta untuk empat unit kapal. Tak lama berselang, pelaku kembali meminta tambahan dana Rp22,5 juta untuk tiga unit kapal berikutnya.
“Pelaku ini menawarkan lagi pengadaan 11 kapal tambahan, dengan modal 110 juta. Tapi kapal-kapal tersebut tidak pernah datang,” ungkapnya.
2. Total kerugian Rp156 juta

Seiring berjalan waktu kesepakatan antarkeduanya, Mahdum melanjutkan, korban mulai curiga dan mengecek langsung ke dermaga. Hasilnya, ia mendapati empat kapal menjadi bagian usahanya justru bersandar di pangkalan milik orang lain.
Kemudian korban mendapati keterangan, nelayan menerima kapal mengaku hanya memperoleh Rp31,5 juta dari pelaku. Nominal itu jauh lebih rendah dari angka diminta pelaku kepada korban.
"Total kerugian korban mencapai lebih dari 156. Kami melakukan penyelidikan menangkap pelaku tanpa perlawanan di kontrakannya di wilayah Telukbetung Timur," tegasnya.
3. Diancam 11 tahun bui

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, Mahdum menambahkan, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer, serta dua unit telepon genggam.
Atas kasus ini, pelaku BA telah ditahan dan diproses hukum di Polsek Seputih Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan serta dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan diancam maksimal hukuman empat tahun penjara," tegas kapolsek.
















