Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modal Janji Nikah, Pemuda Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah

Ilustrasi persetubuhan. IDN Times
Ilustrasi persetubuhan. IDN Times
Intinya sih...
  • Korban meninggalkan rumah dan dibawa kabur
  • Disetubuhi oleh pelaku beberapa kali dan dijanjikan akan dinikahi
  • Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diancam maksimal pidana hukuman 15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda menyetubuhi gadis di bawah umur di Kabupaten Lampung Tengah. Korban anak usia 15 tahun tersebut sempat dibawa kabur dan dijanjikan akan dinikahi boleh pelaku. Pelaku berinisial RI (23) warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus kini telah ditangkap oleh personal Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

"Benar, RI diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

1. Korban sempat meninggalkan rumah

setubuhi-anak-di-bawah-umur-pria-ini-diamankan-polres-lampung-tengah-1.jpg
Pelaku RI telah diamankan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alsya berujar, pengungkapan kasus asusila ini bermula saat korban Bunga (15), bukan nama sebenarnya, tidak pulang ke rumah sejak 30 Mei 2025.

Kemudian orang tua korban mendapat informasi dari teman anaknya tersebut, bahwa Bunga berada di wilayah Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada 3 Juni 2025.

"Dari informasi keberadaan korban tersebut, orang tuanya langsung melakukan penjemputan terhadap anaknya," ungkap Kapolres.

2. Disetubuhi oleh pelaku beberapa kali

Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan korban kepada kedua orang tuanya, Alsya melanjutkan, Bunga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku RI beberapa kali selama rentan waktu pelarian tersebut. Ia juga dibujuk rayu dan dijanjikan bakal dinikahi oleh pemuda tersebut.

Mendengar fakta tersebut, orang tua korban langsung melayangkan laporan polisi. Kemudian petugas menyelidiki bekerjasama dengan Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah hingga berhasil mengamankan pelaku RI.

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

3. Diancam bui 15 tahun

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)
Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Atas perbuatannya tersebut, Alsya menegaskan, pelaku RI akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan insentif dan akan diancam maksimal pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us