Tiga Pria Cabuli Pelajar SMP Pringsewu, Berawal Pesan WhatsApp

Satu pelaku masih anak di bawah umur

Pringsewu, IDN Times - Polsek Pringsewu Kota menangkap 3 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y (14), P (19) dan A (23).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan ditangkap di kediaman masing-masing pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu. 

"Benar, pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Miris! Pemuda Pringsewu Tiga Kali Perkosa Pelajar SMP

1. Berawal dari WhatsApp

Tiga Pria Cabuli Pelajar SMP Pringsewu, Berawal Pesan WhatsAppIlustrasi chat WhatsApp (Unsplash/Christian Wiediger)

Kapolsek mengatakan, korban masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama 16 Juni 2022. Awal mula korban mengenal Y melalui media sosial WhatsApp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. 

Lalu disaat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main di rumah di Pekon Margodadi.

Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban Dua pelaku ini dikenal melalui WhatsApp sekaligus teman tersangka Y.

2. Korban ditinggalkan di jalan

Tiga Pria Cabuli Pelajar SMP Pringsewu, Berawal Pesan WhatsAppPinterest

Aksi bejat kedua kalinya ini terjadi didalam kamar di rumah tersangka A di Pekon Sumberagung. Parahnya lagi aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.

Tak hanya itu, esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban ke rumahnya tetapi  meninggalkannya di jalan umum Pekon Tabung Anom. Korban akhirnya dapat pulang ke rumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar warga.

Setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya. "Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temannya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Ansori.

3. Satu pelaku anak di bawah umur

Tiga Pria Cabuli Pelajar SMP Pringsewu, Berawal Pesan WhatsAppPolsek Pringsewu Kota menangkap 3 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. Polres Pringsewu).

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kapolsek menyatakan, polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Sementara itu dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Ansori.

Baca Juga: Tiga Pencuri Motor di Pringsewu Ditangkap, Kedok Terungkap karena COD

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya