Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai Terulang

Akan meminta Komisi X DPR RI menindalanjuti hal tersebut

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Imbas kejadian itu, Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, akan meminta Komisi X DPR RI menindalanjuti hal tersebut. "Intinya adalah terkait dengan pendidikan penting untuk bangsa dan negara. Jangan sampai terulang lagi," jelasnya kepada awak media saat menghadiri Konsolidasi Internal PDI Perjuangan di Kantor DPD PDIP Provinsi Lampung, Rabu (24/8/2022) malam.

Puan juga berharap, semua perguruan tinggi negeri (PTN) bisa terbuka terkait sistem penerimaan mahasiswa baru. Dalam artian keterbukaan itu seputar jumlah kuota mahasiswa yang diterima, transparansi biaya dan sebagainya.

1. Sita uang tunai dari rumah mewah Karomani

Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai TerulangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah eks Rektor Unila Karomani, Rabu (24/8/2022). (IDN Times/ Rohmah Mustaurida).

Diketahui tim penyidik KPK sejak Senin pekan ini menggeledah Rektorat Unila, rumah pribadi Karomani, Dekanat Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, FKIP Unila dan kediaman pribadi M Basri. Penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti menindaklanjuti kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri (SIMANILA)

Penyidik KPK menggeledah dua rumah Karomani di Jalan Haji Komarudin Nomor 08, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, dan rumah di Jalan Sultan Haji 1, Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (25/8/2022). Delapan jam menggeledah rumah, penyidik menyita barang bukti uang tunai dari rumah mewah Rektor Unila Karomani, Rabu (24/9/2022).

Harsunudin, Ketua RT 7 Kelurahan Rajabasa Raya. Ia menjadi salah satu saksi untuk menyaksikan penggeledahan rumah Karomani tersebut. Meski begitu, Ia tidak mengetahui angka pastinya.

“Saya gak tahu pastinya (jumlah uang). Yang jelas tadi itu ada pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan yang ditemukan di kamar Pak Karomani,” katanya.

Harsunudin juga mengatakan, KPK menggeledah rumah Karomani selama kurang lebih 8 jam, yakni dari pukul 09.30 sampai 17.30 WIB. KPK juga membawa sebanyak 3 koper dan beberapa tas jinjing ke dalam mobil pascapenggeledahan.

Ia mengatakan, KPK memasukkan uang sitaan tersebut ke dalam sebuah kresek hitam dan tas gendong. Selain uang tunai, KPK juga membawa barang lainnya seperti kuitansi dan sertifikat.

“Ada sertifikat, kuitansi, laptop, sama flashdisk. Laptop satu buah yang lain saya gak tahu pasti,” katanya.

Baca Juga: Sambangi Lampung Konsolidasi Internal, Kader PDIP Pekik Puan Presiden

2. Geledah rumah M Basri 1,5 jam

Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai TerulangPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan koper diduga berisi barang bukti dariGedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.32 WIB. (IDN Times/Martin L Tobing).

Setelah menggeledah rumah Karomani, tim penyidik KPK lanjut menggeledah rumah Ketua Senat Unila M Basri, Rabu (24/8/2022) sekitar satu setengah jam mulai pukul 18.00-19.30 WIB. Lokasinya di Perumahan Korpri di Jalan Korpri Raya, Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Di rumah tersebut, penyidik KPK mengendarai empat mobil Innova dan dikawal petugas polisi. Saat penggeledahan, pagar rumah milik M Basri langsung ditutup rapat. Pasca satu setengah jam di lokasi, penyidik KPK keluar dari rumah membawa satu koper hitam berukuran besar.

Bahkan, masing-masing penyidik KPK  membawa tas ransel besar belum diketahui isinya. Tim tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

3. Masuk pasal gratifikasi dan penyuapan

Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai TerulangIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Sukarmin, salah satu tim penasihat hukum Karomani mengatakan, hadir saat penyidik KPK menggeledah kediaman Karomani. Itu lantaran diminta oleh istri Karomani untuk ikut menyaksikan penggeledahan.

“Istri dan anaknya gak diperiksa, hanya ikut menyaksikan penggeledahan dan ditanyai soal kuitansi dan kebenaran dokumen saja,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Sukarmin mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Karomani mengungkapkan fakta yang ada.

“Saya akan menunggu proses pemanggilan dari penyidik, kapan ada pemeriksaan tambahan dari Pak Karomani baru saya ke Jakarta. Saya kira kasus ini memang tidak merugikan negara karena masuknya pasal gratifikasi dan penyuapan. Berbeda dengan korupsi fisik,” imbuhnya.

4. Penasihat hukum klaim Karomani tak ada niat jahat perkaya diri

Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai TerulangRektor Unila, Karomani. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ahmad Handoko penasihat hukum Karomani lainnya menjelaskan, kliennya tidak ada niat jahat atau memperkaya diri sendiri terkait kasus suap yang sedang dialaminya. “Prof Aom tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara,” katanya saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/8/2022).

Terkait motif Karomani terlibat kasus diduga suap penerimaan mahasiswa baru Unila demi memperkaya diri, Handoko menolak untuk memberikan komentar. Itu karena pihaknya saat ini masih mempelajari kasus tersebut. “Ya, nanti ya akan kami sampaikan,” katanya singkat.

Handoko  juga meminta semua pihak untuk menahan diri berkomentar menghakimi Karomani terkait penangkapannya oleh KPK Sabtu (20/8/2022) lalu hingga putusan pengadilan nanti. Ia juga harap masyarakat menempatkan Karomani dengan asas praduga tak bersalah hingga hasil sidang ditetapkan.

“Saat ini kami tim hukum sedang diskusi mengenai langkah ke depannya. Kami sedang mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yg terus berkembang,” ujarnya.

Oleh karenanya Ia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait pendampingan hukum terhadap Karomani saat ini. “Kami baru diminta untuk mendampingi siang ini tadi, terus lagi rapat, jadi paling besok sih kita kasih tahu ya,” jelas Handoko. 

Baca Juga: Ditanya Target Koalisi PDIP, Puan Maharani: Gak Usah Cepat-cepat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya