Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Lampung Tengah Ketahuan Selingkuh, tapi Malah KDRT Istri

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • NS dipolisikan karena KDRT setelah istri memergokinya selingkuh
  • Pelaku menendang dan memukul istrinya setelah ditegur atas perselingkuhan
  • Korban sering dipukul dan dianiaya, bahkan mertuanya pernah diancam senjata tajam
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - NS (24) dipolisikan karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindakan KDRT yang dilakukan oleh NS terjadi setelah istri memergokinya telah selingkuh.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan membenarkan ada laporan KDRT dari korban telah diproses kepolisian. Pelaku sudah diamankan, Selasa (20/8/2024).

1. Kronologi KDRT

Ilustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)
Ilustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)

Terkait kronologi KDRT, Yusvin mengatakan, pelaku tidak terima ditegur saat tepergok selingkuh. "Ia justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya sendiri," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari sang istri, tindak KDRT pelaku terjadi Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Saat berada di rumah, kata Kapolsek, korban menegur pelaku karena telah berselingkuh.

2. Mertua pernah diancam senjata tajam

ilustrasi pisau tajam (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi pisau tajam (pexels.com/RDNE Stock project)

Niat hati ingin mendapat penjelasan dari kesalahan yang dilakukan pelaku, korban justru mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan trauma.

"Dari pengakuan korban, dia sering dipukul dan dianiaya suami, bahkan mertuanya pun pernah diancam pakai senjata tajam," ungkap Yusvin.

3. Pelaku diamankan di Polsek Terbanggi Besar

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kini, pelaku merupakan warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44," tukas kapolsek. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pembunuh Pasutri di Tanggamus Terungkap! Dipicu Luka Mencurigakan

14 Des 2025, 18:53 WIBNews