Pria Lampung Tengah Ketahuan Selingkuh, tapi Malah KDRT Istri

Mertua pernah diancam senjata tajam

Intinya Sih...

  • NS dipolisikan karena KDRT setelah istri memergokinya selingkuh
  • Pelaku menendang dan memukul istrinya setelah ditegur atas perselingkuhan
  • Korban sering dipukul dan dianiaya, bahkan mertuanya pernah diancam senjata tajam

Lampung Tengah, IDN Times - NS (24) dipolisikan karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindakan KDRT yang dilakukan oleh NS terjadi setelah istri memergokinya telah selingkuh.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan membenarkan ada laporan KDRT dari korban telah diproses kepolisian. Pelaku sudah diamankan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: 799 Hektare Hutan dan Lahan di Lampung Terbakar Sejak Awal 2024

1. Kronologi KDRT

Pria Lampung Tengah Ketahuan Selingkuh, tapi Malah KDRT IstriIlustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)

Terkait kronologi KDRT, Yusvin mengatakan, pelaku tidak terima ditegur saat tepergok selingkuh. "Ia justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya sendiri," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari sang istri, tindak KDRT pelaku terjadi Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Saat berada di rumah, kata Kapolsek, korban menegur pelaku karena telah berselingkuh.

2. Mertua pernah diancam senjata tajam

Pria Lampung Tengah Ketahuan Selingkuh, tapi Malah KDRT Istriilustrasi pisau tajam (pexels.com/RDNE Stock project)

Niat hati ingin mendapat penjelasan dari kesalahan yang dilakukan pelaku, korban justru mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan trauma.

"Dari pengakuan korban, dia sering dipukul dan dianiaya suami, bahkan mertuanya pun pernah diancam pakai senjata tajam," ungkap Yusvin.

3. Pelaku diamankan di Polsek Terbanggi Besar

Pria Lampung Tengah Ketahuan Selingkuh, tapi Malah KDRT IstriIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kini, pelaku merupakan warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44," tukas kapolsek. 

Baca Juga: Gerakan Kawal Putusan MK, LBH Bandar Lampung: Demokrasi Dikebiri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya