Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria Ditangkap

Tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah

Pringsewu, IDN Times - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu. Sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.

Baca Juga: Mobil Sedan Terbakar di Pringsewu, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar

1. Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda

Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria DitangkapBgr.in

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempat tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah pekan lalu. "Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu," ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat lalu langsung ditindaklanjuti polisi melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA. Tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur.

Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP berperan sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA. "Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya.

2. Total barang bukti ganja 1,25 kg

Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria DitangkapBarang bukti ganja dari empat tersangka. (Dok. Polres Pringsewu).

Yudi mengungkapkan, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS di rumah kontrakan berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Dari 'nyanyian'' BAS, kemudian polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Ia dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu. Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

"Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram," bebernya.

3. Terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat menyatakan, para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika. "Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya," tandas Yudi.

Baca Juga: Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya