Korban Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law Bingung Biaya Medis RS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 50 laporan pengaduan tindakan kekerasan aparat penegak hukum diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan itu terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kantor DPRD Provinsi Lampung 7-9 Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat LBH Bandar Lampung, Qodri Ubaidilah, Senin (12/10/2020). Ia menyatakan, dari 50 laporan itu, dua pelapor di antaranya mendapat pendampingan lembaga ini.
"Dua orang kita dampingi, satu masih dirawat karena jalani CT Scan dan satunya lagi masih di Pringsewu. Kedua warga ini minta pendampingan hukum karena sama sekali tidak terlibat demonstrasi selama tiga hari di depan kantor DPRD,” tegasnya.
1. LBH nilai aksi kekerasan aparat penegak hukum bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat
Ketua Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat LBH Bandar Lampung, Qodri Ubaidilah, menyatakan, satu dari dua warga yang mendapat pendampingan hukum LBH menerima tindakan kekerasan dari aparat penegak hukum yang melakukan razia di sekitar area kantor DPRD. Tim investigasi LBH sudah mendatangi pelapor untuk meminta tanda tangan perihal pendampingan hukum.
Ia menyatakan, LBH mengecam aksi sweeping dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai, aksi itu salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Apalagi, sweeping banyak yang salah sasaran.
Baca Juga: Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja Tewas
2. Korban bingung biaya perawatan medis rumah sakit
Salah satu warga yang meminta pendampingan LBH yakni Asep Nasrulah (23). Ia adalah warga Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Saat ini Asep sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Wiwik Lestari selaku istri Asep, mengatakan, sang suami sudah menjalani CT scan di area kepala dan berada di ruang rawat inap. Ia mengaku, sudah ada beberapa anggota polisi yang berkunjung menjenguk dan mendata korban. Kendati demikian, belum ada kepastian terkait biaya penanganan medis.
3. Bidpropam Polda Lampung periksa sejumlah personel
Bidpropam Polda Lampung memeriksa sejumlah personel diduga melakukan tindakan kekerasan saat aksi menentang UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan, pihaknya baru memeriksa personel hari ini, Senin (12/10/2020) lantaran 5-11 Oktober, para personel itu masih bertugas mengamankan wilayah. “Saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan bertahap,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Joas Ferico Panjaitan, menambahkan, pihaknya memeriksa secara internal anggota yang diduga melakukan kekerasan saat pengamanan unjuk rasa. Terkait jumlah anggota yang diperiksa, ia enggan merinci.
Baca Juga: AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan Demo