3 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Sapi Warga Pringsewu Dibekuk!

- Komplotan pencuri sapi beraksi selama lebih dari tiga tahun di Pringsewu dan sekitarnya.
- Satu pelaku utama meninggal dunia saat ditangkap karena pengaruh narkoba, komplotan juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
- Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, mobil pikap, senjata tajam, dan uang hasil penjualan digunakan untuk pesta narkoba.
Pringsewu, IDN Times - Polisi membekuk komplotan pencuri spesialis hewan ternak di sejumlah wilayah hukum Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Dua dari empat pelaku dihadiahi timah panas aparat kepolisian.
Pelaku utama Nurohim (33) warga Kabupaten Lampung Selatan dan Candra (31) warga Lampung Tengah. Dua pelaku lainnya Margi Yanto (40) dan Afrizal (41) warga Kabupaten Pesawaran berperan sebagai penadah.
"Selain empat orang ini, masih ada tiga pelaku lain yang merupakan bagian dari jaringan dan saat ini masih kami kejar,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (19/1/2026).
1. Sudah beraksi lebih dari tiga tahun

Yunnus mengungkapkan, komplotan pencuri sapi ini telah beraksi selama lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Kasus tersebut baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir.
“Pada aksi pencurian terakhir, para pelaku mencuri dua ekor sapi dan seluruh aktivitasnya terekam CCTV. Dari rekaman itulah penyelidikan kami kembangkan hingga mengarah ke para pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan banyak TKP lain yang tersebar di wilayah Pringsewu maupun daerah sekitar. Total pelaku dalam jaringan ini berjumlah tujuh orang.
“Empat sudah kami tangkap, sementara tiga lainnya masih berstatus DPO dan masuk dalam daftar pencarian,” lanjut dia.
2. Satu pelaku utama meninggal dunia

Dalam proses penangkapan, Yunnus melanjutkan, satu dari empat pelaku berhasil ditangkap dilaporkan meninggal dunia. Pelaku Candra mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Terjadi reaksi psikologis yang berujung pada kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia. Yang bersangkutan juga sempat melakukan perlawanan, hingga kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ungkapnya.
Polisi turut mengungkap, para pelaku tidak hanya menyasar pencurian sapi. Dari hasil penyelidikan, komplotan ini juga terindikasi terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Fakta itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa kunci letter T dan sejumlah senjata tajam.
“Senjata tajam ini digunakan untuk melukai hewan, memotong tali pengikat, maupun sebagai alat perlindungan diri jika berhadapan dengan warga atau petugas,” terangnya.
3. Para penadah mengetahui sapi hasil curian

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, satu unit mobil pikap Mitsubishi digunakan untuk mengangkut sapi curian, serta sejumlah senjata tajam seperti kapak, parang, tali tambang, dan kunci letter T.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian kuat menduga para penadah mengetahui, ternak sapi yang dibeli merupakan hasil kejahatan karena harga jual yang tidak wajar.
"Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas kapolres.
4. Uang penjualan dipakai pesta narkoba

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali menambahkan, hasil penjualan sapi curian dibagi oleh lima pelaku utama. Uang haram itu sebagian besar digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurutnya, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mereka dibekuk di jalan saat membawa hasil curian, serta ada ditangkap di rumah saat asyik pesta narkoba di wilayah Pesawaran dan Lampung Tengah.
"Terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, kami mencatat komplotan ini beraksi di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan tiga TKP. Untuk penanganan kasus curanmor, kami akan berkoordinasi dengan Polres Pesawaran,” tegas kasatreskrim.


















