Kejari Siapkan Tim JPU Teliti Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber

Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan penyidik

Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara tahap satu Alfin Andrian tersangka penusukan Syekh Ali Jaber dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, berkas perkara diselesaikan penyidik dalam tempo waktu sepekan dari kejadian penusukan. Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menyerahkan berkas perkara tahap pertama itu.

“Berkas perkara dalam tujuh hari sudah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tahap pertama. Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 15 September 2020,” paparnya.

1. Pelimpahan pertama berkas diteliti JPU

Kejari Siapkan Tim JPU Teliti Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali JaberKabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Aryad memberikan keterangan kepada awak media pasca rekonstruksi, Kamis (17/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat diteliti oleh JPU. Merujuk hal itu, JPU akan memberikan putusan, apakah berkas tersebut dinyatakan P19 (butuh perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua).

Pria akrab disapa Pandra ini melanjutkan, tersangka Alfin Andrian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam.

Kejari Bandar Lampung sudah menyiapkan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan perkara tersangka Alfin Andrian. Kejari menyiapkan tujuh orang jaksa senior dan profesional untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber

Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Bandar Lampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reskrim.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tepis Dugaan Pelaku Penusukan Alami Gangguan Jiwa

2. Syekh Ali Jaber bertemu dalam mimpi dengan tersangka

Kejari Siapkan Tim JPU Teliti Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali JaberSyekh Ali Jaber menggelar konferensi pers terkait kejadian penikaman dialaminyadi Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (IDN TImes/Martin L Tobing).

Syekh Ali Jaber mengaku sempat bertemu dan mengobrol dengan Alfin di dalam mimpinya. Cerita tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Syekh Ali Jaber, Jumat (18/9/2020).

"Saya sempat mimpi dan bertemu langsung. Kemudian saya sempat mengucapkan apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW. Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu,” ucap Syekh Ali Jaber menirukan percakapannya dengan Alfin di dalam mimpi.

Tak ada rasa dendam dan amarah tercermin dari percakapan pendakwah terkemuka ini.  Ulama asal Madinah, Arab Saudi itu justru merasa khawatir dengan luka Alfin saat dihajar para jamaah.

"Kemudian saya langsung tanya gimana kabarmu, kamu enggak apa-apa kan?. Karena saya melihat lukanya cukup serius," ucap Syekh Ali Jaber saat bercakap dengan Alfin di dalam mimpinya.

Syekh Ali Jaber lalu kembali menceritakan percakapannya dengan Alfin di dalam mimpi. "Kamu baik-baik saja kah? Mana luka-luka mu," katanya menceritakan pertemuannya dengan Alpin di dalam mimpi.

Ulama ini juga menyampaikan pesan kepada Alfin di dalam mimpinya. "Dan saya sampaikan mudah-mudahan kamu baik, sehat. Saya menyampaikan apa adanya," ujar Syekh Ali Jaber.

3. Ibu kandung terharu dan peluk Alfin Andrian

Kejari Siapkan Tim JPU Teliti Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali JaberAlfin Andrian, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, dikawal penyidik saat keluar dari ruang Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alfin Andrian (24) terlihat haru saat bertemu anaknya di area halaman Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Alfin pun tak kuasa menahan haru kala memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan oleh penyidik.

Yayat tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media saat hendak diwawancarai. Ita, perwakilan keluarga tersangka menyatakan, keluarga besar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana menerangkan, kedatangan ibu tersangka ke POlresta untuk dimintai keterangan. “Berkas sudah kami serahkan (ke Kejari Bandar Lampung). Ibu tersangka juga sudah mintai keterangan. Sekarang tinggal kita lihat dari jaksanya," jelasnya.

4. Rekonstruksi penikaman ada 17 adegan

Kejari Siapkan Tim JPU Teliti Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali JaberTersangka Alpin Adrian saat memperagakan reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung , Kamis (17/9/2020) (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Penyidik Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Rekonstruksi digelar di kediaman tersangka dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Rekonstruksi dihadiri langsung tersangka Alfin Andrian (24). Sedangkan korban yaitu Syekh Ali Jaber untuk reka adegan diwakili penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Aryad, mengatakan, ada 17 reka adegan yang dilakukan tersangka saat rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi pertama ada enam adegan dilakukan di kediaman tersangka. Adegan lainnya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid Falahuddin.

17 reka adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dari mulai kejadian hingga penetapan status sebagai tersangka. Rekonstruksi juga disaksikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung.

Terkait adanya fakta baru pascarekonstruksi, ia menyatakan kegiatan rekonstruksi sesuai dengan BAP. “Ini sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan dan apa yang dilakukan oleh AA (Alfin Andrian)," ujar Pandra.

Baca Juga: Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan Rekonstruksi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya