Fortuner Pecah Ban Tabrak Truk di Tol Lampung, 2 Korban Luka Berat

Semua korban dievakuasi ke RS. Imanuel Bandar Lampung

Lampung Selatan, IDN Times - Dua korban menderita luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di KM 56+800 Jalur B di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) Minggu, (30/10/2022) pukul 05.43 WIB.

Korban yakni TS (39) dan M (39). Semua korban dievakuasi ke RS. Imanuel Bandar Lampung.

Baca Juga: HK Pastikan Kendaraan ODOL Masuk Ruas Tol Bakter Lampung Diputarbalik

1. Kronologi kecelakaan

Fortuner Pecah Ban Tabrak Truk di Tol Lampung, 2 Korban Luka BeratDua korban menderita luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di KM 56+800 Jalur B di Jalan Tol ruas Bakter, Minggu (30/10/2022). (Dok. Hutama Karya).

Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito mengatakan, kecelakaan melibatkan kendaraan Toyota Fortuner nopol B 1671 JJA  dan kendaraan truk Hino nopol BG 8206 KK. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan Toyota Fortuner melaju dari Terbanggi Besar menuju Bakauheni.

Setibanya di lokasi kejadian, diduga kendaraan Toyota Fortuner mengalami pecah ban kiri bagian depan. Imbasnya kendaraan hilang kendali dan menabrak ban kanan bagian belakang kendaraan truk Hino.

Tabrakan ini mengakibatkan kendaraan patah gandar dan ban kendaraan terlepas. Posisi akhir kendaraan truk Hino terbalik di lajur lambat dan posisi akhir kendaraan Toyota Fortuner normal di lajur cepat.

2. Arus lalulintas sempat terdampak

Fortuner Pecah Ban Tabrak Truk di Tol Lampung, 2 Korban Luka BeratDua korban menderita luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di KM 56+800 Jalur B di Jalan Tol ruas Bakter, Minggu (30/10/2022). (Dok. Hutama Karya).

Kejadian ini menimbulkan dampak pada arus lalu lintas namun telah dilakukan penanganan oleh  Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni– Terbanggi Besar. Penanganan melibatkan pihak Kepolisian.

"Adapun untuk informasi mengenai identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian.
Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," ujar Hanung.

3. Patuhi ketentuan dan tata terbit berlaku di jalan tol

Fortuner Pecah Ban Tabrak Truk di Tol Lampung, 2 Korban Luka BeratDua korban menderita luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di KM 56+800 Jalur B di Jalan Tol ruas Bakter, Minggu (30/10/2022). (Dok. Hutama Karya).

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Selain itu, berkendara mengikuti peraturan sudah ditetapkan, mengecek kondisi kendaraan sebelum
mengemudi.

"Pastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," kata Hanung. 

Baca Juga: Efektif Tekan Kecelakaan, HK Gelar Operasi Microsleep di Tol Terpeka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya