Dua Warga Tulang Bawang Timbun 7,7 Ton Solar Subsidi Ditangkap

Ditangkap di hari dan lokasi berbeda

Tulang Bawang, IDN Times - Dua warga Tulang Bawang menimbun 7.766 liter (7,7 ton) BBM subsidi jenis solar ditangkap.

Mereka adalah DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga: Wiraswasta Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite di Tuba Ditangkap

1. Ditangkap unit tipidter satreskrim

Dua Warga Tulang Bawang Timbun 7,7 Ton Solar Subsidi DitangkapUnit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, dua pelaku ditangkap Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. "Pelaku ditangkap hari dan lokasi berbeda," jelasnya, Sabtu (17/9/2022).

Pelaku DI ditangkap 7 September pukul 01.00 WIB di gudang pabrik miliknya ada di Kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

2. Rincian barang bukti

Dua Warga Tulang Bawang Timbun 7,7 Ton Solar Subsidi DitangkapUnit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menjelaskan, dari tangan pelaku DI, berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter. Rinciannya, 3 kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis Solar (dalam keadaan penuh).

Ada juga, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter (kosong).

Sedangkan dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter. Rinciannya, 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jeriken kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil Colt Desel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

3. Pasal jerat pelaku

Dua Warga Tulang Bawang Timbun 7,7 Ton Solar Subsidi DitangkapIlustrasi

Terkait pasal menjerat pelaku, Wido mengatakan, DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya