Dua Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap, Sempat Sembunyi di Sumur

Diduga pemasok sabu cukup besar

Tanggamus, IDN Times - Diduga menjadi bandar sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang, dua pria berinisial WP (37) dan DA (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di dua lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, saat petugas menangkap DA, pelaku sempat bersembunyi di dalam sumur dangkal di rumah saudaranya di Dusun Kebon Pisang Talang Padang, Jumat 23 September 2022 pukul 11.00 WIB. Namun atas kesigapan tim akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Sedangkan pelaku WP warga Pekon Talang Padang ditangkap saat berada di sebuah Ruko di Dusun Kebun Pisang pekon setempat. Ia ditangkap 22 September 2022 pukul 20.30 WIB

Baca Juga: Jenazah Tiga Korban Laka Tol Cipali Tiba di Tanggamus

1. Diduga pemasok sabu cukup besar

Dua Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap, Sempat Sembunyi di SumurWP (37) dan DA (30) bandar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat, kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di Dusun Kebon Pisang.

Berdasarkan keterangan sementara dari WP, mendapatkan sabu dari DA. Sementara DA mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” jelas Deddy.

2. Barang bukti diamankan

Dua Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap, Sempat Sembunyi di SumurBarang bukti sabu diamankan dari pelaku WP (37) dan DA (30). (Dok. Polres Tanggamus).

Dari tersangka WP, petugas mengamankan barang bukti sabu berat bruto 16.40 gram dikemas dalam dua plastik klip ukuran sedang. Dari DA diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu berat bruto 29,51 gram disembunyikan di belakang rumah mertuanya.

Selain itu juga, ditemukan satu bendel plastik klip sudah digunakan dalam keadaan basah, lalu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sudah tercampur dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong.

Barang bukti narkotika basah terkena air tersebut lantaran cuaca hujan dan air meluap mengenai barang bukti di belakang rumah mertua DA disembunyikan dibawah sebuah pohon.

3. Terancam 20 tahun penjara

Dua Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap, Sempat Sembunyi di SumurIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Deddy menjelaskan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Warga Tanggamus Geger Temukan Bayi Baru Lahir di Belakang Rumah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya