2.896 Ayam Petelur Dicuri, Peternak Lampung Tengah Rugi Ratusan Juta

Kejadian terkuak saat hendak panen ayam petelur

Lampung Tengah, IDN Times - Stefanus, warga Kampung Bumi Rahayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah 30 April 2022 lalu sedianya akan memanen ayam petelur bersama pegawainya.

Nahas, saat di kandang, ia curiga melihat jumlah ayam petelur miliknya berkurang. Setelah diaudit, korban mencatat, 2.896 ekor ayam miliknya hilang dicuri.

Baca Juga: Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah Korban

Korban rugi Rp173,7 juta

2.896 Ayam Petelur Dicuri, Peternak Lampung Tengah Rugi Ratusan JutaShutterstock

Stefanus mengatakan, total 2.896 ekor ayam dicuri bila dirupiahkan Rp60.000 per ekor. Merujuk hasil perhitungan, total kerugian ia alami Rp173.760.000.

Atas kejadian itu, Edi selaku pengurus kandang ayam petelur milik Stefanus melapor ke Polres Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap Tekab 308

2.896 Ayam Petelur Dicuri, Peternak Lampung Tengah Rugi Ratusan JutaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, pascamenerima laporan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. "Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap lima DPO pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ribuan ekor ayam petelur milik korban," ujarnya Minggu (15/5/2022).

Pelaku yang ditangkap yakni, TT (36) warga Gedong Tataan Pesawaran, EY (25) warga Bumi Ratu Nuban Lamteng, IF (23) warga Trimurjo Lamteng. Pelaku lainnya, RM (26) dan SH (22) warga Terbanggi Subing Gunung Sugih Lampung Tengah.

Terancam pidana 7 tahun penjara

2.896 Ayam Petelur Dicuri, Peternak Lampung Tengah Rugi Ratusan JutaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Qorinas mengatakan, kelima pelaku ditangkap hari yang sama Jumat 13 Mei 2022 lalu. Kelima DPO tersebut berhasil ditangkap petugas saat mereka sedang berada di tempat mereka bekerja di wilayah Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Ia menambahkan, ditangkapnya para pelaku karena sebelumnya petugas telah mengamankan WY,WS dan GR dalam kasus yang sama. ‘’Dari hasil pengembangan WY,WS dan GR, akhirnya petugas dapat menangkap lima pelaku lainya,’’ kata Qorinas.

Kasatreskrim menerangkan, lima pelaku kini di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. "Kelima pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara berikut barang bukti sudah disita dalam ungkap ini," tukasnya. 

Baca Juga: Pelajar SMA Lampung Tengah Ditangkap, Enam Kali Perkosa Siswi SMP

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya