2 Bulan Buron Sopir Truk Penabrak Pengendara Motor Pringsewu Ditangkap

Korban meninggal dunia di TKP

Pringsewu, IDN Times – Dua bulan buron, RAA (24) pelaku tabrak lari ditangkap jajaran Polres Pringsewu. Warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan pelaku tabrak lari kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 36-37 jalan Lintas barat Pekon Wates Timur kecamatan Gadingrejo 29 September 2021 lalu.

Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda beat tanpa nopol dan kendaraan dump truck dikemudikan RAA terjadi pada malam hari sekira pukul 21.15 WIB. Imbas kejadian itu mengakibatkan pengendara sepeda motor Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.

Baca Juga: Pembobol Minimarket Ditangkap, Coba Kabur Lompat dari Lantai 3 Ruko

1. Pelaku mengakui perbuatannya

2 Bulan Buron Sopir Truk Penabrak Pengendara Motor Pringsewu DitangkapDump truk milik pelaku. (IDN Times/Istimewa).

Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu, Aipda Dani Waldi menjelaskan, RAA ditangkap polisi di Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Sabtu (21/11/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku RAA diamankan saat berada dirumah korban.

Dalam proses pemeriksaan imbuhnya, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.

“Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk massa. Selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar, ”ungkap Dani.

2. Ditahan di rutan Polres Pringsewu

2 Bulan Buron Sopir Truk Penabrak Pengendara Motor Pringsewu DitangkapDok. KBR.id

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”jelas Kanit Laka

Aipda Dani menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol, satu unit dump Truck Nopol BE 8993 UX,  satu lembar STNK, dan 1 SIM. “Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu, ”tandasnya.

3. Korban meninggal di TKP

2 Bulan Buron Sopir Truk Penabrak Pengendara Motor Pringsewu DitangkapPixabay.com/Clker-Free-Vector-Images

Aipda Dani mengatakan, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang kendaraan truck berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya.

Lantaran jarak yang sudah terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan. Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara itu pengemudi kendaraan truk melarikan diri.

Kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Lampung Diperdaya Spesialis Penipuan, Rugi Rp24 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya