Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Manipulasi Wajib Pajak, Pengusaha Lampung Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Tersangka P, pengusaha memanipulasi laporan wajib pajak dilimpahkan ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).
Intinya sih...
  • Pengusaha di Lampung Utara manipulasi kewajiban bayar pajak usaha, timbulkan kerugian negara Rp1,62 miliar.
  • Tersangka tidak menyampaikan SPT masa PPN dan tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, terlapor atas nama P.
  • Pelimpahan ke Kejari Lampung Utara untuk disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pengusaha di Kabupaten Lampung Utara memanipulasi kewajiban bayar pajak usaha hingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara mencapai Rp1,62 miliar.

Tersangka inisal P, perkara tindak pidana perpajakan ini telah dilimpahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Benar, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka P dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana perpajakan," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (12/11/2024).

1. Sampaikan SPT tidak lengkap

Tersangka P, pengusaha memanipulasi laporan wajib pajak dilimpahkan ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam pekara ini, Ricky mengungkapkan, tersangka P selaku wajib pajak NPWP nomor 82.632.269.5-507.000 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dan menyampaikan SPT dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka P juga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN, untuk masa pajak Januari-Desember 2022 hingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.621.545.283,00.

"Selama kurang waktu Januari sampai Desember 2022 ini diduga dilakukan melalui wajib pajak terlapor atas nama P," ungkapnya.

2. Dijerat pasal perpajakan

Tersangka P, pengusaha memanipulasi laporan wajib pajak dilimpahkan ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Ricky menyampaikan, pelimpahan ini bakal diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara di Kota Bumi dan tersangka P akan disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang (UU) RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983.

Termasuk dijerat pasal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Dalam proses tahap II ini, tersangka P didampingi oleh penasihat hukumnya menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka," ucapnya.

3. Ditahan di Rutan Kotabumi

Tersangka P, pengusaha memanipulasi laporan wajib pajak dilimpahkan ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Guna proses tingkat penuntutan, Ricky menambahkan, pihaknya bakal memeriksa kesehatan tersangka P dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Masa penahanan ini terhitung mulai 11 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan," tegas Kasipenkum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us