Mahasiswa Pamer Kelamin, Unila Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Intinya sih...
- Universitas Lampung (Unila) menyerahkan mahasiswanya yang memamerkan alat kelamin ke kepolisian.
- Pihak kampus akan mengeluarkan mahasiswa tersebut dan menyesuaikan peraturan akademis dengan perilakunya.
- Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung menyatakan tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU pornografi dan Pasal 281 KUHP.
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) buka suara terkait mahasiswanya yang memamerkan alat kelamin di minimarket Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung.
Rektor Unila, Lusmeilia Afriyani mengatakan, menyerahkan ke kepolisian terkait proses hukum mahasiswa tersebut. "Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, jadi kami serahkan semuanya ke pihak berwajib," katanya, Kamis (3/10/2024).
1. Sesuai aturan akademis
Lusmeilia menyampaikan, pihak kampus mengikuti peraturan akademis sesuai dengan prilaku dari pelaku tersebut. Unila akan mengeluarkan (drop out) mahasiswa tersebut dari kampus.
"Untuk diperaturan akademis akan disesuaikan dengan prilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar karena menjalankan hukumannya," ujarnya.
2. Mengaku tak sengaja
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, tersangka N berdalih perbuatan asusilanya tersebut tidak sadar alias tanpa disengaja. Meski demikian, pelaku mengakui sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.
Meski demikian, pihaknya tak langsung begitu mempercayai pengakuan tersangka. Itu dikarenakan keterangan tersebut tidak sesuai dengan kesaksian korban perekaman video merupakan kasir minimarket tersebut.
"Keterangan tersangka bertolak belakang dari pengakuan korban, yang memperlihatkan bukti rekaman video tersangka kurang lebih tiga sampai empat kali di lokasi yang sama," ujarnya.
3. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun
Pelaku atas nama Gaizka Dinti Azriel, merupakan mahasiswa Teknik Sipil Unila diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Hendrik menyebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.
"Tersangka telah kita amankan dan kami masih terus menyelidiki perkara ini. Untuk ancamannya, bisa dijerat pidana antara 5 sampai 10 tahun penjara," ujarnya.