Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ternyata Mahasiswa PTN, Pelaku Eksibisionis Minimarket jadi Tersangka

ilustrasi merasa malu (pexels.com/MIXU)
Intinya sih...
  • Pemuda terekam pamer alat kelamin di minimarket Bandar Lampung
  • Tersangka N berdalih tak sengaja, namun polisi belum percaya
  • Kepolisian gandeng petugas medis untuk dalami kondisi kejiwaan tersangka N

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menangkap dan menetapkan pemuda terekam kamera memamerkan alat kelamin saat berbelanja di sebuah minimarket di Kota Bandar Lampung sebagai tersangka.

Tersangka inisial N, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Bandar Lampung.

"Pelaku eksibisionis atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum sudah kami amankan inisial N, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

1. Tersangka berdalih tak sadar keluarkan alat kelamin

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendrik mengungkapkan, tersangka N berdalih perbuatan asusilanya tersebut tidak sadar alias tanpa disengaja. Meski demikian, ia mengakui sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.

Meski demikian, pihaknya tak langsung begitu mempercayai pengakuan tersangka. Itu dikarenakan keterangan tersebut tidak sesuai dengan kesaksian korban perekaman video merupakan kasir minimarket tersebut.

"Keterangan tersangka bertolak belakang dari pengakuan korban, yang memperlihatkan bukti rekaman video tersangka kurang lebih tiga sampai empat kali di lokasi yang sama," ujarnya.

2. Bakal dalami kondisi kejiwaan tersangka

Tangkap layar pelaku eksibisionisme di minimarket Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut kepolisian bakal terus melakukan penyidikan terkait kasus viral tersebut, itu dengan menggandeng petugas medis untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka N.

"Apabila nanti ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.

3. Dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendrik menambahkan, pemuda inisal N ini juga akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.

Selain itu, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video aksi eksibisionisme hingga sejumlah helai pakaian tersangka N.

"Tersangka N telah kita amankan dan kami masih terus menyelidiki pekara ini. Untuk ancamannya, bisa dijerat pidana antara 5-10 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us