Larangan Beli BBM bagi Penunggak Pajak, Pemprov Lampung: Hoaks

- Tidak ada surat keputusan atau aturan resmi terkait larangan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.
- Pemprov Lampung baru melakukan kajian internal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pentingnya pembayaran pajak sebagai penopang pembangunan daerah, meskipun informasi larangan pembelian BBM adalah hoaks.
- Tidak ada surat keputusan atau aturan yang mengatur larangan pembelian BBM bagi kendaraan penunggak pajak.
- Pemprov Lampung baru melakukan kajian internal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pentingnya pembayaran pajak sebagai penopang pembangunan daerah, namun belum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan informasi beredar di masyarakat ihwal pembelian bahan bakar minyak (BBM) hanya diperuntukkan bagi warga sudah membayar pajak kendaraan bermotor tidak benar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, informasi ini merupakan kabar hoaks atau tidak benar dan sudah berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
"Adanya informasi, bahwa Pemprov Lampung melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak itu hoaks dan tidak benar. Ini bisa menimbulkan keresahan," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
1. Tidak ada surat keputusan resmi

Marindo melanjutkan, pemerintah daerah tidak menerapkan kebijakan atau regulasi yang diterbitkan Pemprov Lampung terkait larangan membeli BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.
"Ya, hingga saat ini tidak ada surat keputusan maupun aturan lain mengatur ketentuan pembelian BBM tersebut," tegasnya.
2. Baru kaji opsi kebijakan kesadaran bayar pajak

Lebih lanjut Pemprov Lampung sejauh ini hanya sedang melakukan kajian internal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengenai opsi kebijakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, kajian peningkatan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak tersebut belum ditetapkan menjadi kebijakan maupun regulasi bagi masyarakat.
"Kalaupun ada kajian di Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak, itu belum sampai pada keputusan untuk diterapkan. Jadi informasi yang beredar tidak tepat, bahkan meresahkan," kata Marindo.
3. Tekankan pajak penopang pembangunan daerah

Terlepas dari kabar tersebut, Marindo turut menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai penopang pembangunan daerah. Ia mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak, demi mendukung pembangunan dan perekonomian Lampung.
"Kami terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan Lampung. Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban ini penting untuk mendukung pembangunan daerah ke depan," imbuh Sekdaprov.