Laporan Palsu Diproses, Wanita Tanggamus Ngaku Dirampok Minta Maaf

- Polres Tanggamus tetap memproses laporan palsu perampokan dan percobaan pemerkosaan oleh wanita BC.
- Penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai bukti pendukung.
- Pelapor mengakui membuat laporan palsu karena terlilit hutang, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menegaskan tetap memproses laporan palsu BC (21), seorang wanita mengaku dan merekayasa peristiwa perampokan serta percobaan pemerkosaan di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penyidik kini sedang memproses tindak lanjut hukum atas hasil penyelidikan perkara laporan palsu tersebut.
“Sebagai langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
1. Masih lengkapi administrasi penyelidikan

Khairul melanjutkan, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti pendukung.
Ia menegaskan, tindakan pelapor BC sengaja terbukti membuat dan melayangkan laporan palsu adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHPidana.
"Ya, setiap orang sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif, karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” tegasnya.
2. Edukasi bagi masyarakat

Khairul menambahkan, personel Polres Tanggamus tetap berkomitmen, untuk bekerja transparan dan objektif dalam setiap penanganan kasus.
Menurutnya, langkah ini bukan semata penegakan hukum, tapi agar masyarakat memahami kejujuran amat penting dalam setiap proses pelaporan.
"Polisi tidak akan mentolerir setiap tindakan atau perbuatan dalam laporan palsu, sekecil apa pun itu akan kami tindak,” imbuhnya.
3. Akui setiap perbuatannya

Melalui keterangan video diterima IDN Times, pelapor BC telah mengakui seluruh perbuatannya dalam pernyataan tersebut. Ia mengamini peristiwa tindak pidana perampokan dan percobaan perkosaan dialaminya tidak benar.
"Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit utang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," katanya.
Oleh karenanya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim atas perbuatannya. "Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lirih dia.